Jelajahhukum.id|SUKABUMI - Terkait dugaan penyelewengan anggaran pemeliharaan sarana dan Prasarana gedung SDN 1 Gunung Gede Desa Gunung Gede, Kecamatan Panggarangan, kabupaten Lebak, pegiat media sosial Sumardi pun angkat bicara lagi
"Ini data nya ada untuk alokasi tahun 2024 dua tahap dari anggaran BOS SDN 1 Gunung Gede yang jumlahnya Rp 6 juta lebih, masing - masing tahap satu Rp 3.277.000 dan tahap 2, Rp 3.119.000," terang Sumardi kepada media ini, Kamis (20/3/2025).
Dengan tidak terawatnya bangunan SDN 1 Gunung Gede tersebut, lanjut Sumardi, ternyata anggaran untuk pemeliharaan, dan saya kira sangat cukup, kalau dengan benar sesuai aturan nya di alokasikan dan di realisasikan.
"Kalau saja anggaran pemeliharaan 20 persen dari dana BOS pertahun, dengan 2 tahap turun anggarannya, aaya kira bangunan sekolah tidak akan hancur/ kumuh begitu," katanya.
Sumardi pun meminta kepada pihak Disdik Lebak, yang bidang pengawasan untuk melakukan pengawasan dan audit anggaran pemeliharaan gedung sekolah di tiap sekolah wilayah Kabupaten Lebak.
"Saya kira hampir sama/ homogen di tiap sekolah, di duga ada Penyelewengan Anggaran untuk Sapras, 20 persen dari BOS, kalau bener di lakukan pemeriksaan," tandasnya.
Sebelumnya awak media ini mendapat informasi, pada tahun berikutnya ada data terkait alokasi anggaran untuk pagar.
"Awalnya tidak di realisasikan, setelah ketahuan oleh rekan media dan di presure, Kepsek Gunung Gede satu, baru merealisasikannya," papar A, yang minta nama lengkapnya minta tidak di sebutkan.
Sementara HW (inisial_red) Kepala SDN 1 Gunung Gede, saat di perlihatkan data anggaran pemeliharaan Sapras via pesan WhatsApp, sampai berita ini di terbitkan belum memberikan jawaban.
(Dien/Kaka)