Jelajahhukum.id|BEKASI - Pemantau Keuangan negara PKN memberikan Apresiasi kepada Kapolda dan jajaran Dirkrimsus Polda jawa timur yang telah menahan 2 Pelaku dugaan Korupsi Tersangka Dana Hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Kabupaten Sampang, Madura di Rumah Tahanan Polda Jawa timur. Hal tersebut disampaikan Patar Sihotang Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara pada saat acara konferensi Pers di Kantor PKN, Jalan Caman Raya No. 7 Jatibening Bekasi, Senin (24/02/2025).
Patar Sihotang menjelaskan bahwa proses hukum ini berawal dari Laporan dari masyarakat Pemantau keuangan negara PKN yang telah melaporkan dan mengadukan dugaan Tindak pidana korupsi atas pelaksanaan Bantuan Dana Hibah TA 2020 dari Pemerintah Provinsi jawa timur melalui biro Administrasi Pembangunan jembatan kepada 2 Pokmas yang beralamat di Desa Banxxjarbixxllah Kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang dengan modus pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai RAB pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara sebesar Rp 1.047.463.490,06.
Berdasarkan Laporan tersebut, kami Pemantau Keuangan Negara telah di panggil beberapa kali untuk memberikan keterangan dan dokumen terkait laporan dan kami juga sudah di kirim beberapa kali SP2HP dari Dirkrimsus Polda jawa Timur.
Patar Sihotang menyampaikan bahwa tindakan atau kegiatan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini adalah sebagai Wujud dan impelentasi dari Misi dan Visi serta Tujuan Pemantau Keuangan Negara (PKN) sesuai dengan akte pendirian yang telah di sahkan SK Menkumham Nomor 014646 AH 01 07 2015 yaitu Berperan aktip untuk membantu Pemerintah untuk mencegah dan memberantas korupsi demi tercapainya pemerintahan yang bersih dan terwujudnya masyarakat adil dan Makmur sesuai Amanat Pembukaan UUD 45.
Peran serta masyarakat dalam ikut serta mencegah dan membrantas korupsi adalah bagian atau impelementasi dari hak dan kewajiban Rakyat dalam membela Negara dan bangsanya sesuai dengan amanat Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 mengatur hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 9 UU no.3 Tahun Tahun 2002 Tentang Pertahanan negara Pasal 9 (1) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
Patar Sihotang dengan nama Panggilan Patar menjelaskan bahwa yang menjadi sadar Hukum Kegiatan dan Operasional Pemantau Keuangan Negara dalam melaksanakan Misi Visi dan tujuan nyaitu Membantu Pemerintah memncegah dan membrantas korupsi adalah Pasal 41 UU no 31 Tahun 1999 dan PP 43 Tahun 2018 Tentang Pembrantasan Tindak pidana korupsi yang menyatakan :
Pasal 41
(1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan dalam bentuk :
a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;
b. hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
Dengan penjabaran dan implementasi lapangan nya adalah Hak mencari nyaitu PKN berhak melakukan Observasi, Penelitian dan Investigasi, Hak Memperoleh adalah PKN berhak mendapatkan Informasi Perencanaan Proyek Pemerintah dan LPJ penggunaan APBD dan APBN dan hak Memberikan Informasi adalah PKN berhak melaporkan dugaan Tindak Pidana korupsi ke apparat Penegak Hukum.
Bahwa atas perintah pasal 41 UU no 31 Tahun 1999 telah di buat peraturan pelaksanaannya nyaitu PP 43 Tahun 2018 dengan pasal yang subtansial untuk Kegiatan dan Operasional PKN adalah pasal 2 (1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
(1) Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:
a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.
Atas amanat dan perintah ke 2 Undang-undang dan peraturan ini, kami PKN menghimbau kepada teman-teman masyarakat Indonesia agar terpanggil dan berani dalam membela negara dan bangsa melalui pengabdian mencegah dan memberantas korupsi dengan menggunakan Lembaga Rakyat nyaitu Lembaga Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) dengan Profil yang jelas bisa di lihat di www.pknri.com
Kami berharap dan memohon kepada Pihak Kejaksaan sebagai Penuntut Umum dan Hakim yang memutuskan perkara korupsi ini agar di proses secara hukum sebagai efek jera kepada pihak lain untuk takut melakukan tindak pidana korupsi.
Selanjutnya, kami Keluarga besar Pemantau Keuangan negara (PKN) di seluruh Indonesia mengucapkan Terima kasih kepada Bapak Kapolda dan Dirkrimsus serta jajarannya di Polda Jawa Timur atas kerja kerasnya, sehingga perkara dugaan korupsi ini dapat berjalan sampai 2 Pelaku sudah di tahan di Mako Polda Jawa Timur.
Sumber: Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang,SH,.MH