Jelajahhukum.id|PALABUHANRATU - Pemerintah Desa (Pemdes) Citarik menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT DD) selama 3 bulan, anggaran Dana Desa tahun anggaran 2025. Acara tersebut digelar di Aula Desa Citarik Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Rabu (26/02/2025).
Kepala Desa Citarik H.Ujang Sumantri mengatakan bahwa acara hari ini adalah Musdesus (Musyawarah khusus desa) sekalian pembagian BLT DD repedasi dan validasi Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2025.
"Penerima bantuan tersebut berjumlah 72 KPM, yang sekarang di bagikan itu dari mulai Januari, Februari dan Maret, jadi tiga bulan. Dimana perbulannya para KPM mendapatkan Rp 300 ribu, jadi total Rp 900 ribu/KPM," ucapnya.
Kades Citarik pun berharap, untuk warga desa Citarik yang menerima bantuan ini mudah - mudahan uangnya itu barokah, manfaat untuk dipakainya dan harapan kedepannya untuk yang lainnya mungkin atau yang belum kebagian bisa di rooling.
"Mudah - mudahan kedepannya untuk bantuan langsung tunai ini bisa ditambah lagi kuota nya, karena maaih banyak yang belum kebagian," pungkasnya.
(Ateu)