• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Pemdes Cimanggu Gelar Sosialisasi Kepada RT/RW dan Linmas Terkait Penerimaan Insentif

    Minggu, 3/23/2025 09:36:00 PM WIB Last Updated 2025-03-23T14:37:12Z
    masukkan script iklan disini


    Jelajahhukum.id|PALABUHANRATU - Pemerintah Desa (Pemdes) Cimanggu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi melaksanakan sosialisasi kepada RT, RW, LPM dan juga Linmas. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Desa Cimanggu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Jum'at (21/03/2024).


    Kepala Desa Cimanggu DEMI mengatakan bawa hari ini di desa ada kegiatan sosialisasi, dimana seperti biasa menjelang lebaran, RT RW dan juga linmas termasuk LPM menerima insentif.


    "Ditahun ini kebetulan sesuai anggaran yang diterima untuk insentif lembaga belum keluar, karena itu ada perubahan. Dimana tahun kemarin yaitu 2024 dibagikan dalam 3 termin, tapi untuk ditahun ini adalah 4 termin. Makanya berarti keluarnya 4 kali, yang tadinya dalam setahun itu 3 kali penyaluran, tetapi di tahun 2025 ini setahun itu jadi 4 kali penyaluran," kata DEMI.


    Kepala Desa Cimanggu pun menyampaikan himbauan kepada Linmas, RT/RW itu harus giat monitoring ke wilayah masing-masing.


    "Di tahun ini banyak program infrastruktur tertunda, sehubungan dengan alokasi dana desa ada perubahan sebanyak 20% ke pemodalan BUMDES. Makanya beberapa titik di masing-masing desa Cimanggu tertunda, bukan berarti dihilangkan tanpa dasar, cuman hilang tersebut karena ditunda, uang nya untuk penyertaan ke BUMDES," jelas DEMI.


    Secara pribadi, lanjut DEMI, saya sebagai kepala Desa Cimanggu bahwa untuk kegiatan di tahun ini minimal pembangunan infrastruktur 70%.


    "Dari mulai saya menjabat sampai 6 tahun sekarang ini sebanyak 70% akan terjawab. Dengan adanya perubahan 20% dari anggaran ketahanan pangan yakin itu bakal lebih tertunda. Mudah-mudahan hanya di tahun ini, untuk kedepannya tetap untuk infrastruktur tetap aman," ujarnya.



    DEMI pun menegaskan bahwa kami dari Pemdes Cimanggu merealisasikan anggaran dana desa itu sesuai aturan yang berlaku.


    "Kami melaksanakan program sesuai aturan yang berlaku, kalau kami melaksanakan program apapun tidak mematuhi aturan yakin bakal kena pelanggaran hukum," tutup DEMI.


    (*One)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini