Jelajahhukum.id|LEBAK - Revitalisasi dan pembangunan jalan dan jembatan jalan Nasional III ruas jalan PPK .2.3 Binuangeun - Cibareno yang dikelola BPJN Banten di jalan nasional III sebagian kegiatan ternyata banyak yang belum di kerjakan dan di selesaikan. Padahal kegiatan sudah melewati tahun 2024, bahkan sejumlah pemilik barang penyuplay pada vendor yang melakukan pekerjaan di reservasi jalan nasional III di wilayah panggarangan mengeluhkan belum selesainya pembayaran pada pemilik barang ,padahal tahun anggaran sudah bergeser ke tahun 2025, Kamis (15/03/2025).
Salahsatu Suplayer barang inisial (Y) mengatakan, kegiatan reservasi jalan nasional III sudah melewati tahun 2025, namun pembayaran kepada kami dari pendor pelaksana belum juga di selesaikan.
"Saya sudah menanyakan pada pemborong/Subcon ke pak Adhuri yang mendapatkan pekerjaan dari PT Tiga Perkasa dan CV Bintang wifer, namun pihak subkon belum bisa melunasi pembayaran kegiatan tahun 2024 ke kami," ucapnya.
Subcom berdalih bahwa uang untuk membayar masih belum di bayarkan pihak perusahaan pemenang tender jalan nasional III Binuangen-Cibareno, saya pastikan akan bayar kalau sudah di bayarkan pihak perusahaan, itu katanya.
"Untuk kepastian pembayaran, mereka beralasan nunggu dibayarkan oleh pihak Mencon/pemilik proyek," ujar Saripudin
Sementara itu LA, Subcom kegiatan reservasi jalan nasional III mengatakan saat di hubungi melalu telepon soal masih menggantungnya pembayaran pada pemilik barang (material) Lesmana menyampaikan, saya juga sama pak belum di bayar pihak pelaksana.
"Kegiatan bapak saya di tahun 2024 sampai sekarang masih Rp 196 juta lebih belum dibayarkan dengan jumlah pekerjaan ada 5 item kegiatan. Saya juga bukan ga kasihan pak dan saya sudah beberapa kali ngomong ke kantor namun kadang saya aja kurang di respon," ungkapnya.
Hasan alias Citong mengungkapkan, ketika kami hubungi pihak pelaksana dan ditanyakan terkait pembayaran, mereka menjawab akan mengangkut pembayaran tiap Minggu namun di Minggu kedua pihak kantor masih belum jelas melakukan pembayaran, bahkan mengatakan lagi nunggu uang masuk dari waduk Karian.
"Aneh kan pembayaran jalan tahun anggaran 2024 mau dibayar dari kegiatan pekerjaan dari waduk Karian, kan aneh. Padahal saya yakin dari BPJN sudah terselesaikan pembayaran tersebut," ujarnya.
Dari hasil investigasi dan komunikasi yang dilakukan, pekerjaan reservasi jalan nasional III Binuangen Cibareno tersebut yang mendapatkan tendernya pada tahun 2024 dimenangkan oleh PT Tiga Perkasa diduga perusahaan itu Milik mantan bupati Lebak H.Mulyadi Jayabaya (JB).
Bahkan kegiatan reservasi yang dilakukan di tahun 2025 juga menurut sumber yang kami temui ternyata itu kegiatan tahun 2024, bahkan terdapat juga beberapa kegiatan pekerjaan yang dilakukan pihak BPJN Banten di Jalan nasional III yang dikerjakan oleh PT Tiga Perkasa dan CV Bintang Wifer, masih banyak yang belum di selesaikan. Diantaranya pemasangan U-Ditch di Desa Cijengkol di depan RSUD Cilograng, juga pengalihan sisa dari RSUD Cilograng, yang belum diselesaikan, pemasangan batu pembuangan air dari bokcaper gorong-gorong yang belum di kerjakan, Trotoar SMPN Panggarangan dan bahu jalan yang belum di selesaikan.
Pihak BPJN Jalan Nasional III jangan tutup mata dengan kondisi dilapangan, jangan sampai pihak pelaksana abai akan kewajibannya pada pemborong dilapangan, apalagi pekerjaan nyebrang ketahun 2025.
Fungsi pengawasan yang dilakukan pihak BPJN Banten jelas harus maksimal termasuk terkait pembayaran pada para Suplayer dan pemborong, mereka harus di perhatikan, apalagi masih banyak kegiatan yang belum di kerjakan dan di selesaikan.
"Harus ada upaya intervensi dari BPJN Banten pada pelaksana agar segera melunasi kegiatan pekerjaan reservasi kegiatan kegiatan di jalan nasional III, yang sudah di selesaikan pekerjaannya, apalagi kegiatan tersebut selesai di tahun 2024, diharapkan segera di selesaikan, mengingat sekarang sudah bulan ke tiga di tahun 2025," pungkasnya.
(*red)