Jelajahhukum.id|SUKABUMI – Keluarga Alm.Suherlan alias Samson (33) mendatangi Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Kabupaten Sukabumi, yang mencari keadilan atas kematian almarhum yang dianggap tidak manusiawi. Kedatangan keluarga diterima langsung oleh Ketua DPC SPI Sukabumi, Tusyana Priyatin.
"Kami mendengarkan langsung kesedihan dan tuntutan keluarga yang mempertanyakan mengapa tersangka pengeroyokan Samson tidak ditahan. Ini menjadi perhatian kami karena kasus ini menyangkut hak asasi manusia dan prinsip keadilan," kata Tusyana Priyatin selaku Ketua DPC SPI Sukabumi, Minggu (02/03/2025) sore
Menurutnya, kasus ini harus mendapatkan perhatian lebih serius dari aparat penegak hukum, terutama dalam hal penegakan aturan yang berlaku tanpa diskriminasi.
"Kami menyoroti kebijakan yang diambil penyidik terkait tidak ditahannya enam tersangka dalam kasus ini. Penahanan adalah bentuk memastikan proses hukum berjalan dengan maksimal dan mencegah kemungkinan intervensi terhadap saksi maupun alat bukti. Kami akan mempelajari dasar hukum yang digunakan penyidik dalam mengambil keputusan ini," tegasnya.
SPI juga menilai bahwa kematian Samson tidak bisa dipandang hanya sebagai peristiwa kriminal biasa, tetapi juga sebagai cerminan dari lemahnya sistem perlindungan bagi orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ).
"Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan adanya sistem rehabilitasi yang berkelanjutan bagi ODGJ yang memiliki riwayat konflik dengan masyarakat. Jika sejak awal ada sistem yang lebih baik dalam menangani kasus seperti ini, mungkin tragedi ini tidak perlu terjadi," ujar Tusyana.
Dalam upaya memperjuangkan hak keluarga Samson, SPI akan melakukan kajian hukum lebih lanjut dan mempertimbangkan langkah hukum yang bisa ditempuh, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terhadap pemerintah daerah atas dugaan kelalaian dalam menangani rehabilitasi ODGJ.
"Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa keluarga korban mendapatkan keadilan. Kami juga meminta kepolisian untuk bersikap transparan dalam proses hukum yang sedang berjalan agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat," pungkasnya.
SPI akan terus mengawal kasus ini dan melakukan langkah hukum yang diperlukan untuk menegakkan keadilan.
(*red)