Jelajahhukum.id|LEBAK - Tindakan sewenang-wenang dari oknum Unit Krimsus Kabupaten Lebak akan segera di laporkan ke Propam. Hal ini ramai diberitakan oknum Krimsus Polres Lebak yang menangkap salah satu pedagang BBM eceran di Kecamatan Bayah.
Rizwan Comrade aktivis Lebak menyatakan bahwa masyarakat sangat geram atas tindakan sewenang-wenangan dari oknum Unit Krimsus Polres Lebak ini, bahkan diberita viral istri dari korban penangkapan itu menyatakan bahwa 6-7 bulan lalu diduga telah diperas hingga puluhan juta rupiah oleh oknum APH tersebut, dan Senin tanggal 24 Maret 2025 suaminya ditangkap kembali secara tiba-tiba.
1. Diduga oknum Polres Lebak melakukan penangkapan kepada pedagang BBM eceran di Sawarna Bayah tanpa dasar yang jelas
2. Diduga hal tersebut adalah kasus berulang yang dilakukan oknum Polres Lebak
3. Diduga para pedagang BBM eceran dijadikan ATM berjalan setiap bulan, bahkan tidak segan meminta uang puluhan juta rupiah.
4. Dari kasus sebelumnya masyarakat mengaku diperas hingga puluhan juta, dan mengancam akan memenjarakan para pedagang BBM eceran
5. Padahal penangkapan eceran dalam memasok BBM dari Pertamina sudah sesuai dengan batas maksimal pembelian.
"Kita akan segera melaporkannya ke propam dari pengaduan masyarakat tentang penyimpangan tindakan oknum anggota Polres Lebak," tegasnya.
Rizwan pun menjelaskan bahwa masyarakat merasa resah dengan tindakan oknum tersebut yang tidak segan-segan membawa para pedagang eceran termasuk BBM yang dijadikan alat bukti semua diangkut.
"Kita sebagai aktivis merasa resah dengan oknum tersebut, disamping itu merasa kasian kepada masyarakat kecil yang hanya mencukupi kehidupannya dari berjualan BBM eceran. Saya juga menghimbau kepada para pegiat sosial untuk menghimpun kekuatan untuk aksi demo besar-besaran jika pihak polres Lebak tidak segera menindak oknum APH tersebut. Jelas ini mencoreng integritas Polri, dan saya tidak akan tinggal diam melihat rakyat kecil jadi korban kedzoliman oknum APH tersebut," pungkasnya.
(*red)