• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Diduga THR Pekerja Perawatan Jalan dan Jembatan Sudah 5 Tahun Tidak Diberikan, Kadis PUPR Jadi Sorotan Lembaga LIM

    Kamis, 3/13/2025 04:57:00 PM WIB Last Updated 2025-03-13T09:57:59Z
    masukkan script iklan disini


    Jelajahhukum.id|BANTEN –  Para pekerja perawatan jalan dan jembatan di bawah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PUPR Provinsi Banten menuntut realisasi janji Kepala Dinas PUPR terkait hak mereka atas Tunjangan Hari Raya (THR). Hingga kini, pekerja di empat wilayah UPTD, yakni Tangerang, Serang, Pandeglang, dan Lebak, mengaku belum pernah menerima THR meskipun telah bekerja lebih dari 5 tahun, Kamis 13/03/2025


    "Tolong, Pak Kadis, kami juga pekerja yang punya hak untuk mendapatkan THR. Anak dan istri kami menunggu uang untuk Lebaran," ungkap para pekerja dengan penuh harap.


    Padahal, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023, pemberian THR kepada pekerja merupakan kewajiban dan harus dibayarkan penuh, paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Namun, ketentuan ini tampaknya tidak berlaku bagi para pekerja PJJ (Pengelolaan Jalan dan Jembatan) di Banten.


    D. Iskandar, yang akrab disapa Jhon, dari Divisi Hukum LIM,  Badan Pengawas Pengelolaan Negara, mendesak pemerintah segera menyelesaikan persoalan ini. Ia menilai, tidak adanya THR bagi pekerja PJJ merupakan bentuk pelanggaran hak tenaga kerja.


    "Kami prihatin atas kondisi ini. Hak-hak para pekerja harus segera diberikan. Selain itu, kami meminta Pemerintah Provinsi Banten, khususnya Gubernur, untuk mengevaluasi teknis dan anggaran di dinas terkait. Dengan adanya temuan ini, patut diduga ada penyelewengan anggaran dalam pengelolaan UPTD PJJ PUPR," tegas Jhon.


    Ia juga mendesak pihak terkait agar segera melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja serta transparansi pengelolaan anggaran di UPTD PJJ PUPR Banten, guna memastikan hak pekerja dipenuhi sesuai aturan pemerintah.


    (MY)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini