Jelajahhukum.id|LEBAK - Dari hasil penulusuran awak media berdasarkan data yang dimiliki, bahwa ada salah satu warga kampung tanjakan terep Inisial (BUK) jadi agen pengecer gas LPG tabung melon bersubsidi ukuran berat 3 Gilogram.
BUK belanja tabung gas bersubsidi dari luar wilayah, tepatnya dari Pelabuhanratu Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat, lalu awak media Jelajahukum.id menulusuri fakta dilapangan. Ditemukan Tabung gas LPG ukuran berat 3 Kilogram tutup klep warna putih di salah satu warung klontong milik BUK, selaku warga kampung tanjakan terep Rt 001/Rw 004 Desa Cikadu kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak, Rabu (26/3/2025)
Selanjutnya, awak media mengkonfirmasi terhadap BUK meminta keterangan terkait dugaan selaku pengecer tabung gas LPG bersubsidi yang tutup klep warna putih hasil belanja dari Provinsi Jawa Barat.
Melalui Via WhatsApp, BUK mengatakan tidak ada yang ngampas biasa nitipkan terhadap kendaraan umum mobil PS.
"Iya paham kang cuma dari banten kan tidak nyampai kesini yang ngampas, makanya suka nitip ke mobil PS, kalau beli kearah Banten kan tanggung cuma ini beli 5 biji habis oleh operasional. Kalau sengaja belanja sih tidak, cuma biasa nitip kadang 2 kadang juga 5 biji, tidak menentu nitipnya terhadap siapa saja," ungkap BUK saat di konfirmasi awak media.
Banyak kejanggalan yang di terima oleh awak media, karena BUK saat di konfirmasi diduga banyak yang di tutup-tutupi. Tidak menyebutkan nama dan identitas pengemudi kendaraan mobil PS tersebut yang biasa menerima titipan belanja tabung gas LPG, pura-pura tidak tau.
Seperti halnya dari hasil penulusuran awak media menemukan di beberapa desa salah satunya warga Desa Kujangsari Kecamatan Cibeber dan warga Desa Cikadu selaku pengecer tabung gas LPG bersubsidi tutup klep warna putih, hasil belanja dari Provinsi Jawa Barat, harga beli dari pemasok per 1 tabung sebesar Rp 23.000 dan harga Jual oleh pengecer terhadap pengguna sebasar Rp 27.000, sedangkan tabung gas LPG yang dari banten tutup klep warna hitam.
Diduga program pemerintah yang bersubsidi ini tidak tepat sasaran, lantaran ada oknum yang menyalahgunakan aturannya.
(*red)