• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    APH Diminta Tegas Berantas Pertambangan Ilegal di Lebak Selatan Wilayah Kehutanan Cihara dan Bayah

    Jumat, 3/07/2025 08:28:00 AM WIB Last Updated 2025-03-07T01:53:32Z
    masukkan script iklan disini


    Jelajahhukum.id|LEBAK - Pertambangan ilegal batu bara di Lebak selatan menjamur, dari wilayah perhutani kecamatan Cihara Bayah  sampai ke tanah Hak milik warga. Batubara  tersebut masih banyak yang masih terus melakukan aktivitasnya, ada dugaan kegiatan tersebut berjalan karena ada oknum yang melakukan bekingan dalam kegiatan ilegal tersebut, seperti yang di berlokasi di wilayah  KPH perhutani Cihara dan Bayah, Kamis  (06/03/2025).


    Pegiat media sosial Lebak Selatan, Hasan Sadeli yang akrab di sapa (Citong) mengatakan, Para pemilik lobang dan korlap batu bara di lokasi perhutani tersebut menyebar di beberapa blok, diantaranya blok Cepak Pasar, Pamandian, Cierang, Lame Copong, dan yang lainnya termasuk di wilayah Desa Karangkamulyan. 


    "Blok Cemplung, Ciman/Kobakdan ada juga di wilayah Desa Panyaungan, mereka terus lakukan perusakan atas lingkungan. Sementara di wilayah Bayah terjadi di blok Sawidak atau petak 49 dan blok Cisujenpetak 48 yang masuk wilayah KPH Bayah Selatan Kecamatan Bayah, kabupaten Lebak, yang belum lama ini menjadi sorotan karena kedua lokasi tersebut ditutup pihak perhutani, pihak kecamatan dan pihak kepolisian," ucap Hasan .


    Lanjut Hasan, patroli mendadak pihak perhutani BKPH Bayah, kepolisian dan pol PP , saat itu sampai ada alat yang di bakar seperti  mesin diesel, begitu juga saung-saung lobang oleh pihak petugas perum perhutani dalam Patroli Gabungan.


    "Turut dibakar, hasil pantauan tidak adalagi aktivitas pertambangan di wilayah BKPH Bayah," ujarnya.


    Sementara di wilayah perhutani BKPH Cihara, masih kata Hasan, ternyata aktivitas penambangan batu hitam terus meluas yang dilakukan para penambang batubara, dan diduga ada oknum yang membekingi untuk mengeluarkan barang tersebut dari wilayah perhutani Cihara.


    "Kegiatan tersebut terjadi di wilayah blok Cepak Pasar, Pamandian, Cierang, Lame Copong, dan yang lainnya termasuk di wilayah Desa Karang kamulyan Blok Cemplung, Ciman/Kobak, dan ada juga di wilayah Desa Panyaungan," ungkapnya.


    Hasan juga mengatakan, pantauan saya  dilapangan diduga kegiatan penambangan ilegal tersebut jadi ajang pungli yang diduga  dilakukan oknum APH, Oknum LSM dan Juga oknum LBH, modus yang dilakukan.


    "Pihak oknum APH tersebut yakni dengan  menempatkan koordinator pengumpul uang  dari para korlap dan bos batubara, yang nantinya akan di setorkannya pada oknum tersebut tiap bulan," terangnya.


    Saya berharap pihak APH dan pihak perhutani menutup tambang batubara ilegal tersebut.


    "Sehingga tak ada lagi aktivitas, seperti yang dilakukan di wilayah RPH Bayah Selatan, BKPH Bayah, KPH.Banten," paparnya.


    Hasan juga menjelaskan ada dugaan pungli dan pemerasan yang diduga dilakukan oknum LSM dan oknum LBH.


    "Mereka menakut-nakuti para penambang korlap dan bos batu bara dengan melayangkan somasi agar menghentikan kegiatan pertambangan tersebut, padahal ujung-ujungnya itu hanya pintu masuk agar ada pengkondisian bagi mereka. Diduga surat somasi tersebut jadi ajang kompromi antara pengusaha dan pemberi surat," jelasnya.



    Ini tidak boleh di biarkan oleh kita, lanjut hasan, jangan sampai kegiatan tersebut terus berkelanjutan.


    "Saya yakin Gubernur baru Pak Andra Soni mampu menyelesaikan persoalan ini, lakukan penataan dan pembinaan sehingga kegiatan pertambangan tersebut bisa jadi sumber PAD dan bisa membantu daerah untuk membangun, dengan memberikan legalitas yang jelas pada para pengusaha sehingga kegiatan mereka tidak jadi ajang pungli oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," pungkas Hasan.


    (*red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini