Jelajahhukum.id|LEBAK - Perusahaan Terbatas (PT) Dwipa selaku pelaksana pembangunan akses jalan menuju ke lokasi induk/vital kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) yang berlokasi di blok Bantar Karang Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, di kritisi sejumlah warga, karena mobilisasi alat berat tersebut tanpa pengawalan. Hal tersebut diungkapkan Ade salah satu supir L300 Mitsubishi, Jum'at (07/2/2025).
"Demi keselamatan semua nya, baik kita selaku pengguna ruas jalan ini, kita berharap jika membawa alat berat perusahaan tolong pada malam hari, kalaupun harus siang hari tolong di kawal, biar kita aman nyaman semua," pintanya.
Hal yang sama di sampaikan Aa, Dirinya berharap kepada pihak perusahaan PT Dwipa selaku pemakai alat berat, untuk melakukan pengawalan ketika ada alat berat yang akan masuk atau keluar lepas di pakai oleh perusahaan, agar keselamatan tetap di lakukan, jadi tidak lepas dari prinsip K3.
"Kita tidak minta neko-neko ke pihak perusahaan, tolong kawal atau lakukan pengawalan alat berat yang lepas pakai, begitu pula yang akan masuk di pakai oleh perusahaan, agar tidak terjadi laka lantas di ruas jalan PUPR Provinsi Banten yang masih rawan karena jalan sempit dan banyak belokan yang tajam," pungkasnya.
(*red)