Jelajahhukum.id|SUKABUMI - Dari hasil penelusuran awak media berdasarkan data yang dimiliki, maraknya kegiatan aktivitas warga sudah puluhan tahun membuka Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di lahan TNGHS, pertambangan itu ada dua titik lokasi, salah satunya di wilayah Desa Sukarame Kampung Pondok Lengsir-Langkob, dan di Kampung Lebak Nangka Desa Cicadas. Dua lokasi tersebut masih di blok Gunung Peti Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat, Sabtu (15/2/2025).
Dilokasi pertambangan Gunung Peti itu ada dua titik galian lubang yang saat ini sedang produksi, salah satu nama pemilik galian, ERS (inisial_red) warga kampung lebak nangka, selaku pemilik lubang dan memiliki alat pengolahan Emas berupa rendaman, dengan ENDG (inisial_red) juga selaku pemilik lubang dengan alat pengolahan berupa rendaman.
Selanjutnya, warga Kampung Pondok Lengsir-Langkob, dan warga kampung Lebak Nangka selaku gurandil. Mereka mencairkan bahan baku batu yang berkadar emas dengan cara menggunakan bahan kimia seperti halnya sianida karbon apu dan rendaman, selaku alat bak penampung 4 bahan tersebut.
Ironisnya, pengolahan yang berupa rendaman ditemukan tidak jauh dari pemukiman warga setempat, bahkan banyak juga yang di samping rumahnya masing-masing. Seperti halnya di Kampung Langkob dan Pondok Lengsir, bahkan ada yang di dalam rumah.
Ketika awak media sedang berada di tempat tersebut, mencium aroma bau yang tidak sedap. Apakah hal ini dianggap tidak akan menimbulkan dampak kelingkungan!!
Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di blok gunung PETI telah berjalan puluan tahun, tidak menutup kemungkinan bahwa galian lubang tersebut bisa mencapai ratusan meter bahkan ribuan meter kedalamannya.
Seperti halnya lubang ERS dengan lubang ENDG diduga di anggap berbahaya, sementara alat yang di gunakan oleh mereka itu sangat sederhana yang hanya menggunakan potongan kayu saja, mereka menyanggah batu-batu di dalam lubang yang berbahaya. Bahan alat yang di gunakan berupa potongan kayu, sedangkan cara mereka bekerja di dalam lubang tentunya bukan satu atau dua orang, bakan sampai antrian. Lalu para panambang sampai ber'jam-jam menunggu antrian di dalam lubang, khawatir terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.
Seperti tahun kemarin (tahun 2024), ada korban meninggal dunia inisial ID warga desa Sukareme, tempat kejadian di lokasi pertambangan gunung peti. Peristiwa meninggalnya si korban tertimpa batu, longsor dari atas permukaan lubang area lokasi tambang tersebut.
Awak media mengkonfirmasi Pak Sigit selaku Resort Ciodeng melalui Via WhatsApp.
"Disana kita sudah lakukan patroli pak pada tanggal 16 Januari 2025 yang di lakukan bersama Polsek Cisolok, terus kita lakukan penertiban gubuk-gubuk penambang pak," terang Sigit Resort saat di konfirmasi oleh awak media.
Kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH), agar segara menindak lanjut peristiwa dugaan ini, agar tidak menimbulkan dampak buruk sehingga menyangkut keselamatan Jiwa.
(*red)