• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Pasang Pemancar Wifi Ilegal Langgar UU No. 6 Tahun 2023

    Kamis, 2/06/2025 10:27:00 AM WIB Last Updated 2025-02-06T03:32:18Z
    masukkan script iklan disini


    Jelajahhukum.id|LEBAK - Sanksi untuk pasang pemancar WiFi ilegal adalah pidana penjara paling lama 10 tahun. Sanksi ini diatur dalam Pasal 47 UU No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang telah diubah oleh UU No. 6 tahun 2023. 


    Kominfo dan pihak berwenang akan menindaklanjuti pelanggaran dengan memberikan peringatan terlebih dahulu. Jika pelanggaran tetap terjadi, maka akan dikenakan sanksi pidana. 


    Upaya penindakan ini dilakukan untuk menjaga kualitas layanan internet yang adil dan legal bagi masyarakat.


    Hasil penelusuran awak media pada hari Rabu (04/02/2025),  bahwa warga Kampung Cibadak Inisial YU- PY, diduga telah memasang pemancar Wifi, dan membuka fasilitas layanan Jaringan Wifi tanpa Izin. Nama Jaringan yang di temukan SAJAGAT NET, seperti halnya cara yang dilakukan oleh pelaku memasang pemancar wifi, yang lokasi di ruang lingkup rumah kasepuhan Adat Kampung Cibadak Desa Warungbanten kecamatan cibeber kabupaten lebak 


    Tujuan PY dengan di pasang pemancar wifi bisa menghasilkan sebuah layanan sinyal wifi atau internet, dan sinyal yang di temukan untuk saat ini yaitu sinyal Starling net.


    Lalu awak media menemui YU- PY di rumah adat untuk mengkonfirmasi terkait dugaan fasilitas layanan Wi-Fi sebutan nama sejagat net diduga tanpa Izin.


    "Iya pak kami telah membuka layanan Wi-Fi sesuai dengan kebutuhan, kami juga menginduk ke perusahaan Wifi starling net yang berada di Citorek, jadi terkait legalitas perizinan kami saat ini belum punya, soalnya masih tahap uji coba. Kami baru berjalan 1 minggu, untuk di saat ini baru saja mempunyai beberapa konsumen yang menggunakan sinyal dari jaringan sajagat net, selanjutnya kami melihat situasi kalau sinyal sajagat net di sini bagus, kami usahakan akan memproses legalitas perizinannya," papar YU selaku pengelola.


    Selanjutnya PY menambahkan, Iya pak saya selaku teknisinya, di sini kami membuat berupa pemancar.


    "Tujuan kami agar daya sinyal Wifi sajagat net kami kuat, tapi faktanya masih belum stabil jadi untuk itu saat ini kami belum mempunyai banyak konsumen, baru beberapa warga saja Wifi kami yang di salurkan, masih tahap uji coba terkait legalitas perizinan kami belum mengantongi, melihat situasi dulu soalnya kami menginduk perusahaan starling net," ungkapnya.



    Konfirmasi selanjutnya terhadap salah satu pekerja perusahaan Wifi Nama jaringan Starling.net terhadap Inisial WR melalui sambungan Whatsap nomer 08129200XXXX, terkait dugaan legalitas perizinan Wi-Fi Nama jaringan Sejagat.net yang berada di Kampung Cibadak Desa Warungbanten.


    "Terkait perizinan jaringan sejagat.net lagi dalam proses," pungkas WR saat di konfirmasi.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini