Jelajahhukum.id|LEBAK - Ketua LSM KPKB Lebak (Kumpulan Pemantau Korupsi Banten) Dani Ramadhan, S.H Mengecam Keras Menteri Yandri Susanto atas Pernyataanya “LSM dan Wartawan Bodrex Mengganggu Kepala Desa”.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berperan sebagai Pilar masyarakat sipil yang mendukung demokrasi dan peran advokasi Publik yang dilakukan LSM guna mencatat, mencermati dan menyalurkan Aspirasi Masyarakat kepada Pemerintah agar setiap kebijakan dan program-program Pemerintah berjalan sesuai juknis yang telah ditetapkan.
"Saya Dani Ramadhan, S.H selaku Ketua lSM KPK-B lebak (Kumpulan Pemantau Korupsi – Banten) sangat menyayangkan ucapan yang sangat Kontroversi oleh Menteri desa Yandri Susanto. Saya rasa sangat kerdil sekali pernyataan dan kerangka berpikir Menteri Desa ini yang mengganggap LSM dan Wartawan mengganggu kepala Desa," ucapnya.
Kita ketahui dengan seksama, lanjut Dani, bahwa jalan nya pemerintahan tingkat pusat dan daerah provinsi serta kabupaten adalah tugas kita semua sebagai warga negara yang baik adalah mengawasi jalan nya proses pembangunan atau biasa dikatakan sebagai sosial kontrol dalam pembangunan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).
"Banyak hal positif yang dihasilkan oleh kegiatan-kegiatan pengawasan oleh LSM kepada Kepala Desa. Contohnya LSM KPK Nusantara yg berhasil menemukan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh 2 kades di kabupaten Lahat dan dilaporkan ke KPK (17/09/2024), LSM Master laporkan Kades Sindang Mukya ke Kejari atas dugaan Korupsi (10/09/2024), LSM Anti Korupsi melaporkan Kades Pulau Pandaan ke kejari atas dugaan manipulasi data dan nepotisme (19/12/2024), LSM KPKB adukan Indikasi mark Up Rp.3,6 M di Dinas PUPR Kabupaten Bogor ke KPK (09/11/2024) dan banyak lagi pelaporan-pelaporan oleh LSM," tegasnya.
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan bisa memiskinkan orang banyak dan merugikan keuangan negara sehingga hal ini berdampak besar pada perekonomian negara.
"Kami tidak pernah takut dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat melakukan pengawasan terhadap anggaran Negara (APBN) dan anggaran daerah (APBD), karena jika kami lengah maka siapa lagi yang membantu mengawasi mereka (pejabat), lagi pula KPK mempunyai batasan personil dan tidak ada cabang disetiap daerah serta kecamatan. Maka dari itu, kami Lembaga Sawadaya Masyarakat KPKB (Kumpulan Pemantau Korupsi Banten) akan bertindak jika mendapati dugaan atau indikasi Tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme oleh Pejabat,Pemerintah,Lembaga terkait yang menggunakan Uang negara," ungkapnya.
Dani pun kembali menegaskan, Jika ada anggota saya KPK-B Lebak yang terindikasi sebagai oknum silahkan laporkan ke saya atau ke pihak berwenang (kepolisian atau kejaksaan). Saya akan tindak tegas anggota tersebut sesuai Hukum tang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Kami sebagai LSM memiliki peran penting dalam memantau dan mengawasi kinerja pemerintahan dan tidak elok seorang Menteri Desa Pembangunan tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto menghina profesi LSM Dan Wartawan sebagai “Bodrex” yang sangat menyingung kami dan supremasi Hukum yang dimana Dana Desa perlu diawasi oleh berbagai kalangan baik Lembaga masyarakat maupun Insan Pers," tutupnya.
(Tim)