Jelajahhukum.id|LEBAK - Dengan adanya dampak dari kegiatan Penambangan PT.Samudra Banten Jaya (PT SBJ) di Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak Provinsi Banten, aktivis senior Baksel himbau warga bagian hilir, termasuk warga Bayah, termasuk mengajak aktivis Bayah untuk geruduk PT SBJ yang di duga kuat penyumbang dampak lingkungan terbesar, Kamis (27/2/2025).
Menurut yang punya nama lengkap Wijaya Darma Sutisna ini, warga Bayah dan sekitarnya juga aktivis Bayah untuk melakukan aksi ke PT SBJ.
"Dari awal ada kegiatan tambang di PT tersebut, selalu timbul dampak lingkungan yang tak pernah kunjung selesai, bahkan sampai saat ini dampak tersebut makin besar dan sudah membuat resah warga di bagian hilir," ujarnya.
Menurut Entis Bule, untuk menghentikan dampak yang tidak berkesudahan ini, warga dan aktivis Bayah harus segera melakukan aksi ke perusahaan tambang yang lalai akan dampak lingkungan.
"Aksi sebagai langkah terakhir ini perlu di lakukan, karena dampak lingkungan yang di timbulkan PT SBJ tersebut sudah melebihi batas ambang dan tidak bisa kita tolelir," tegasnya.
Menurut Entis Bule, dampak-dampak perusahaan tambang dengan sistim oven pit ini, sudah merusak, lahan pertanian warga beberapa kali.
"Satu sungai sudah mengalami Sendimentasi, begitu juga dengan biotanya, dan yang paling mengerikan, yakni di duga sungai tersebut (Cidikit_red ) sudah terkontaminasi oleh zat kimia yang di pakai pengolahan/mengurau batu yang berkadar emas di PT SBJ," terangnya aktivis senior asli Bayah ini.
Hal yang sama di sampaikan salah satu warga bayah, DMZ mengatakan bahwa akibat aktivitas PT SBJ, yang di duga tidak sesuai SOP di kegiatannya, kami lah yang hanya kenyang oleh dampaknya.
"Salah satu ke khawatiran kami, air PDAM yang kami tiap hari pakai, di duga sudah terkontaminasi, kalau soal keruh mah udah biasa," singkatnya.
Sebelumnya dan belum lama ini PT SBJ, di denda oleh Jali warga Desa Ciherang, setelah di fasilitasi UA Ale, Jali pemilik lahan sawah di blok Cikempong tersebut baru menerima Rp 30 juta. Dengan uang ganti rugi tersebut, Jali masih merenung, apakah uang pengganti lahannya bisa untuk beli lahan sawahnya.
(*red)