• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Gelar Aksi Unras di Dinas Perkim, LPI Desak Kejagung Segera Periksa Kadis dan Audit Anggaran Tahun 2022-2024

    Jumat, 2/14/2025 02:03:00 AM WIB Last Updated 2025-02-13T19:03:36Z
    masukkan script iklan disini


    Jelajahhukum.id|SUKABUMI - Aktivis Laskar Pasundan Indonesia (LPI) kembali menunjukan eksistensinya didunia pergerakan, dimana hari ini Kamis (13/2/2025) LPI menggelar Aksi Unjukrasa (Unras) di depan kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi


    Yang dimana pada kesempatan aksi masa kali ini, LPI menyuarakan beberapa dugaan permasalahan yang ada di Dinas Perkim mulai dari mangkraknya Pembangunan Gedung Pemda dan juga beberapa penggunaan anggaran yang ada di Dinas Perkim dari tahun anggaran 2022 sampai tahun anggaran 2024. Hal itu di sampaikan langsung oleh Rohmat Hidayat selaku Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI) mewakili massa aksi yang hadir.


    Menurut orang nomor satu di LPI tersebut, pihaknya menduga keras bahwa Kepala Dinas (Kadis) Perkim Kabupaten Sukabumi menjadi sumber masalah mangkraknya gedung Pemda.


    "Yang mana jelas pada tahun 2022 adanya alokasi anggaran APBD yang di kucurkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sukabumi sampai dengan kurang lebih 39 miliyar untuk dua paket kegiatan yang berbeda di progres lanjutan pembangunan gedung pemda. Namun setelah penganggaran tersebut, sampai saat ini gedung Pemda mangkrak, bahkan ada dua kali penganggaran pada tahun 2023 dan 2024 yang diduga tidak di serap oleh pihak Dinas Perkim, maka jelas dengan tidak terjadinya penyerapan itulah menjadi awal terhambatnya penyelesaian untuk pembangunan gedung," tegasnya.


    Tidak hanya itu, lanjutnya, yang menjadi sorotan tajam pihak LPI yang mana mengenai pembangunan gedung Pemda ini patut jelas dipertanyakan.


    "Kami pertanyakan statusnya, masuk dalam RPJMD atau tidak," cetus Rohmat.


    Rohmat juga menambahkan pihaknya merasa kecewa dengan hasil aksi hari ini, yang mana Kepala Dinas Perkim selalu mangkir.


    "Sudah bukan kali pertama pada saat audiensi, di Setda pun terjadi Kepala Dinas Perkim tidak terlihat sama sekali batang hidung nya. Dengan begitu, amat sangat jelas menjadi pertanyaan besar bagi publik (masyarakat) ada apa dengan selalu menghindarnya Kepala Dinas kalau memang Kadis merasa bersih dan tidak ada indikasi apa pun pada proyek tersebut harusnya berani bertatap muka secara langsung dengan massa aksi," tegas Rohmat.



    Maka dengan mangkir nya Kadis Perkim pada dua pertemuan yang sudah di jadwalkan sedemikian rupa, LPI mendesak DPRD Kabupaten Sukabumi untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang mana jelas surat permintaan untuk RDP sudah di layangkan jauh sebelum aksi


    "LPI juga mendesak keras Kejaksaan Agung RI untuk segera mengambil sikap memeriksa Kepala Dinas Perkim dan mengaudit secara menyeluruh semua penggunaan anggaran yang ada di Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi," pungkasnya.


    Aksi LPI hari ini di hadiri beberapa perwakilan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi dan Dinas Perkim yang menemui masa aksi di wakili oleh Asisten Daerah 1, Kepala Badan Kesbangpol, Sekertaris Dinas Perkim dan beberapa Kepala Bidang Dinas Perkim.


    (*red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini