Jelajahhukum.id|LEBAK - Pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Desa Pasir Gombong, kecamatan Bayah, kabupaten Lebak - Banten, semakin hari semakin marak. Di duga tidak adanya penindakan dari APH maupun instansi terkait.
Berdasarkan narasumber, nampak beberapa pengelola lobang dan pemilik pengolahan emas, baik dengan glundung yang memakai kuik/air raksa, juga pengolah dengan pake Sianida (CN) yang ada di wilayah kecamatan Cibeber, Minggu (5/1/2025)
"Padahal di wilayah Desa Pasir Gombong pengolahan dengan memakai gulundung hampir di setiap sudut rumah, dan saat ini ada beberapa lobang emas ilegal yang lagi panen bagus, yang berlokasi di seputar blok bendungan milik pasca Antam, tapi belum ada tindakan tegas terhadap sejumlah pemilik lobang emas tersebut," ujar salah satu Narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Lalu awak media pun menanyakan ke narasumber yang lainnya, salah satu narasumber itu ialah SB. Dimana SB pun bertanya-tanya, Kenapa belum ada penindakan dan Apakah sudah ada pemasuka atau koordinasi dengan para pihak? atau juga ada dugaan ber'backing. Diduga ada setoran yang biasa mengalir ke para pihak yang berkopeten di bidang tambang emas ilegal tersebut.
"Kegiatan lobang emas ilegal sampai pengolahan yang marak di wilayah Desa pasir Gombong, tapi lepas dari jeratan hukum. Tidak seperti yang terjadi di kecamatan Cibeber atau mungkin di wilkum Bayah diduga sudah terkoordinir dengan rapih kiordinasinya," ujar SB.
Masih kata SB, setiap ada lobang emas yang panen/bagus, informasi yang kita serap mereka langsung melakukan koordinasi.
"Diduga mereka lqngaung melakukan koordinasi dengan para pihak, guna menghandle pemanggilan atau jeratan hukum," pungkasnya.
Saat tim media mencari informasi dari kegiatan ini, di dapat informasi bahwa garis koordinasi dari kegiatan lobang emas ilegal dan pengolahan nya, ternyata sudah terbangun cukup lama.
Saat ini, ada sejumlah lobang emas ilegal di lokasi blok pasir Gombong yang lagi bagus, panen, yakni diantaranya lobang milik GGN dan BBN, warga Kp.Cipalasari Desa Pasir Gombong, dan masih ada yang lainnya.
Sementara Hardi Yusup Kepala Desa Pasir Gombong saat di konfirmasi via pesan WhatsApp, sampai berita ini di terbitkan, masih dalam posisi ceklis satu.
Pertambangan Tanpa Izin (PETI) melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal-pasal dalam Undang-Undang tersebut yang mengatur tentang PETI adalah:
Pasal 158 mengatur tentang pidana penjara dan denda bagi pelaku penambangan tanpa izin.
Pasal 160 mengatur tentang pidana penjara bagi pelaku yang melakukan kegiatan operasi produksi dengan IUP pada tahap eksplorasi.
Pasal 161 mengatur tentang pidana penjara dan denda bagi pelaku yang menampung, memanfaatkan, atau mengolah mineral dan batubara tanpa izin.
PETI adalah kegiatan pertambangan yang dilakukan secara ilegal. Kegiatan ini dapat merusak lingkungan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan kerja.
PETI merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam: (1) Pasal 158 UU Minerba yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(*red).