• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Diduga Ada Intimidasi dari Salah Satu Warga Kampung Cibadak Inisial YU Ketika Awak Media Menayangkan Berita Wifi Ilegal

    Jumat, 2/07/2025 11:31:00 AM WIB Last Updated 2025-02-07T04:31:56Z
    masukkan script iklan disini


    Jelajahhukum.id|LEBAK - Dari hasil Investasi berdasarkan data yang dimiliki, bahwa awak media telah menayangkan berita terkait dugaan pemancar jaringan Internet wifi ilegal nama jaringan Internet wifi itu di sebut sejagat net, lokasi di ruang lingkup rumah kasepuhan adat Kampung Cibadak Desa Warungbanten Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak, Jum'at (7/2/2025).


    Setelah berita tayang dan di share terhadap pihak yang bersangkutan, tujuan awak media memberi informasi agar diketahui isi berita tersebut tentunya.


    Terkait yang membikin pemancar layanan jaringan Internet wifi sejagat net tentunya di kerjakan oleh oknum inisial PY warga kampung Cibadak disebut teknisinya, dengan YU selaku oknum pemilik jaringan wifi sejagat net.


    Namun ketika dikonfirmasi oleh awak media mengenai legalitas perizinannya, lalu Ia menyampaikan bahwa tidak mempunyai izin, alasan yang di peroleh dirinya bahwa sedang dalam proses.


    Selanjutnya bahwa PY-YU menyampaikan terkait fasilitas layanan jaringan wifi miliknya.


    "Masih tahap uji coba," terang PY selaku teknisi. 


    Ketika berita diketahui, selang beberapa waktu kemudian, YU menghubungi awak media melalui via WhatsApp, awal apa yang disampaikan berkata dengan baik, namun akhirnya apa yang di terima oleh awak media bermacam perkataan yang menyinggung dan kata Intimidasi.


    "Kalau bikin berita itu harus sesuai dengan apa yang terjadi jangan sampai redaksinya tendensius terhadap ilegal, ya coba di cek kembali ke redaksi beritanya," ujar Yu.


    "Silahkan kami tidak riskan, karena ini di bawah naungan lembaga adat kasepuhan cibadak, hati-hati saja pak soalnya itu ada diksi kasepuhan cibadak, selanjutnya pada saat wawancara surat tugas tidak di lampirkan begitupun kartu identitas," sambung YU selaku pemilik layanan jaringan Internet wifi sejagat net.


    Dengan adanya bahasa seperti yang diatas, hati-hati saja pak soalnya itu ada diksi kasepuhan cibadak. Bahasa itu tentunya bentuk unsur ancaman, ironisnya bisa terjadi mengancam keselamatan Jiwa wartawan, dimana bahasa tersebut di terima melalui via WhatsApp, terindikasi bahwa lembaga kasepuhan adat di jadikan tameng dan diduga dijadikan senjata yang bisa membekap peristiwa dugaan layanan wifi ilegal ini.


    (*red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini