• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    UPTD PU Tangani Gorong-gorong Amblas di Jampang Kulon Sukabumi

    Rabu, 1/29/2025 06:40:00 AM WIB Last Updated 2025-01-28T23:40:46Z
    masukkan script iklan disini


    Jelajahhukum.id|SUKABUMI - UPTD PU Wilayah Jampangkulon melakukan penanganan sementara terhadap gorong-gorong yang amblas di jalan kabupaten ruas Jampangkulon-Ciguyang, tepatnya di STA 4+400, Desa Karang Mekar, Kecamatan Cimanggu.


    Kepala UPTD PU Wilayah Jampangkulon, Rudi AB, menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat setempat pada Senin kemarin.


    "Hari ini kami langsung melaksanakan penanganan sementara untuk memastikan akses jalan tetap bisa digunakan dengan aman oleh masyarakat," ujarnya.


    Rudi katakan gorong-gorong yang amblas memiliki panjang 3 meter, lebar 1,3 meter, dan tinggi 0,9 meter.


    "Dalam perbaikan ini, pihak UPTD menggantinya dengan buis beton baru serta melakukan penutupan dengan aspal cold mix agar jalan kembali fungsional," pungkasnya.


    Sumber: Dinas PU KabupatenSukabumi

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini