• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Terkait Pembebasan dan Kontrak Lahan PT SBJ, Ini Jawaban Kades Ciherang

    Selasa, 1/21/2025 07:03:00 PM WIB Last Updated 2025-01-21T12:40:09Z
    masukkan script iklan disini

     


    Jelajahhukum.id|LEBAK - Pembebasan dan kontrak lahan untuk perusahaan swasta yang bergerak di bidang pertambangan emas, yakni PT Samudra Banten Jaya (SBJ) di Desa Ciherang, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten yang berada di blok Cigaru jumlah luasannya 33 Ha, terdiri dari 11 Ha, dengan SPH, kalau yang 22 Ha, itu dengan sistem sewa lahan. Hal tersebut diungkapkan Badi selaku Kepala Desa Ciherang saat bertemu dengan sejumlah awak media di Darmasari, Minggu (19/1/2025).


    Adapun pada prosesnya, kata Badi, sudah bersosialisasi ke warga masyarakat pemilik lahan.


    "Saya tidak terima jika hanya saya saja yang di soal terkait pembebasan lahan oleh PT SBJ. Ada beberapa Desa, seperti Desa Cibeber, Desa Warung Banten, Desa Neglasari, dan terakhir Cidikit, jadi bukan Desa saya saja," terang Badi lagi.


    Badi pun menjelaskan bahwa terkait dengan dampak dari galian di penataan juga kegiatan penambangan oleh PT SBJ, itu pasti ada.


    "Itu pasti ada, tapi itu bukan ranah saya. Silahkan tanyakan ke Humas nya saja, termasuk ada salah satu ormas yang di duga ada di tubuh PT SBJ," pungkasnya.


    Sebelumnya, di pembebasan lahan oleh PT SBJ di blok Cigaru Desa Ciherang, yang di sebut kan sumber media ini beberapa waktu lalu, pembebasannya diduga di kaper oleh Jaro Desa Ciherang, sehingga ketika ada beberapa lahan warga yang terganggu oleh kegiatan penataan, memantik reaksi para pemiliknya, bahkan ada salah satu tokoh warga Kampung Ciherang yang tanahnya terganggu, sampai bawa pengacara, karena lahan nya tergganggu tapi belum di bayar, setelahnya baru di bayar.


    Ada juga beberapa warga Desa Cibeber yang lahan sawahnya terganggu, sampai lama proses pembayarannya, terang sumber awak media ini yang namanya minta tidak di sebutkan.



    Hasil investigasi awak media ini di lokasi di blok Cigaru beberapa waktu lalu di temukan, dalam proses pembebasan, PT SBJ dan Kades Ciherang, tidak membebaskan untuk lahan penyangga, guna penyangga dampak di kegiatan penataan lahan, sehingga tidak menimbulkan masalah ke lahan pertanian warga.


    Adapun soal ada badan sungai yang di alihkan, termasuk plapon harga 1 tanah yang di bebaskan atau yang di sewa, Jaro Badi belum memberikan keterangan/ jawaban.


    (*red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini