• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Tambang Batu Limston di Lebak Tipar Kecamatan Cilograng Menuai Polemik

    Kamis, 1/30/2025 06:25:00 PM WIB Last Updated 2025-01-30T11:25:49Z
    masukkan script iklan disini


    Jelajahhukum.id|LEBAK - Sekretaris Komisi IV DPRD Lebak, dari fraksi partai Gerindra  Samboja Uton Witono meminta pihak Perusahaan Tambang Batu yang di duga ilegal belum mengantongi izin tambang agar menghentikan aktivitas kegiatan penambangan batu di Kampung Cisabaru, Desa Lebak Tipar, Kecamatan Cilograng.


    "Kami meminta agar pihak perusahaan tambang batu tersebut supaya menempuh proses perizinan penambangan," kata Samboja Uton Witono kepada Wartawan, Kamis (30/01/2025).


    Tidak hanya itu, Samboja pun mengingatkan kepada pihak perusahaan PT. Nusa Kontruksi Enginering (NKE) selaku pembeli dari batu belah yang diduga ilegal tersebut untuk sementara waktu tidak menerima batu tersebut.


    "Ya kami sudah mengingatkan ke perusahaan tersebut, agar perusahaan yang menyuplai batu belah ke PT.NKE agar menempuh perizinan penambangan terlebih dahulu," ujarnya.


    Ditempat terpisah, Kepala Desa Lebak Tipar , Kecamatan Cilograng , Kabupaten Lebak,  Dulyani  ketika dikonfirmasi terkait dugaan tambang ilegal tidak membantah.


    "Setahu saya penambangan batu belah itu belum mengantongi izin penambangan," ujar Dulyani yang akrab disapa Koras.



    Dulyani menjelaskan, penambangan batu belah yang diduga ilegal itu tidak hanya belum  mengantongi izin penambangan, izin lingkungan setempat pun belum ditempuh.


    "Intinya kami dari pihak Pemerintah Desa Lebak Tipar tidak pernah mengizinkan kegatan penambangan batu tersebut," tandasnya.


    Sementara itu, Camat Cilograng Hendi Suhendi ketika dikonfirmasi soal kegiatan penambangan batu yang diduga ilegal tersebut tidak berkomentar.


    (Didin/Kaka )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini