• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Penyiram Air Keras Terhadap Istri dan Anaknya Terancam Bui 10 Tahun

    Rabu, 1/01/2025 11:01:00 AM WIB Last Updated 2025-01-01T04:01:27Z
    masukkan script iklan disini


    Jelajahhukum.id|SUKABUMI - Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengungkapkan bahwa pelaku yang menyiram air keras terhadap istri dan anak nya diamankan kurang dari satu jam setelah aksi brutalnya pada Minggu, 29 Desember 2024, di Kampung Dukuh Nara, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.


    Polisi mengungkap insiden bermula dari pertengkaran rumah tangga, pelaku yang cemburu menuduh istrinya, Dedeh Kurniasih (46), berselingkuh. Emosi pun memuncak, pelaku mengambil botol air keras yang sebelumnya ia beli secara daring, lalu menyiramkan cairan berbahaya itu ke istrinya.


    "Anak-anak korban, MSA(18) dan AJS (11), yang mencoba melindungi ibunya, juga terkena siraman air keras tersebut. Ketiganya langsung dilarikan ke RS Sekar Wangi untuk mendapatkan perawatan," kata Samian, Selasa (31/12/2024).


    Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengumpulkan sejumlah barang bukti antara lain satu stell pakaian korban, sebuah handphone milik pelaku, dan botol kosong bekas air keras.


    "Penangkapan dilakukan kurang dari satu jam setelah kejadian. Ini menunjukkan kesigapan anggota kami dalam menangani kasus ini," tambah Samian.



    Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.


    "Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 10 tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan penting untuk kita semua agar lebih peka terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam mencegah dan melaporkan kekerasan dalam rumah tangga," tutup Kapolres.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini