Jelajahhukum.id|LEBAK - Dalam upaya mendukung program swasembada pangan berbagai upaya di lakukan pemerintah untuk membantu petani dalam meningkatkan produktivitas para petani dengan melibatkan TNI dengan tujuan menghasilkan produksi petani yang maksimal.
Salah satunya dengan program perpipaan untuk petani pada tahun 2024 adalah bagian dari program bantuan irigasi pertanian yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP).
Pengairan yang menggunakan pipa untuk menyalurkan air ke lahan pertanian, sistem ini menggunakan gravitasi untuk mendistribusikan air. Sehingga pemanfaatan jangka panjang aliran air akan sangat bermanfaat bagi petani, terutama area sawah tadah hujan.
Namun bantuan pemerintah tersebut di duga di jadikan kesempatan oleh oknum pegawai dinas pertanian Kecamatan Malingping Lebak Banten, untuk memperkaya diri dan kelompoknya dengan cara memotong uang bantuan dari pemerintah senilai Rp 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah) dari nilai uang bantuan Rp 94.000.000
Seperti di ungkapkan salah satu ketua kelompok inisial (K) di Desa Kersaratu Kecamatan Malingping, keterangan dari pihak pertanian kecamatan malingping terhadapnya.
"Pengambilan uang senilai Rp 5.500.000 tersebut guna pembuatan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan dari program bantuan tersebut," ungkap (K) terhadap awak media.
(K) pun menambahkan, kalau tidak salah semua kelompok memberikan uang sama terhadap pihak pertanian karena semua membuat (LPJ).
"Total jumlah uang bantuan tersebut sebesar Rp 94.000.000 di ambil Rp 5.500.000 jadi uang yang di kelola untuk melaksanakan pembangunan perpipaan tersebut sebesar Rp 88.500.000," jelasnya.
Sementara pihak pertanian kecamatan malingping kabupaten Lebak provinsi Banten, Nandar Koordinator Penyuluh kecamatan malingping terhadap awak media mengatakan, kalau untuk pemotongan saya tidak melakukan.
"Saya tidak melakukan pemotongan, tapi kalau untuk LPJ betul dan itupun nilai uangnya kurang dari Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus), tetapi kalau kelompok mampu membuat LPJ tidak kami buatkan LPJ tersebut," Jelas Nandar selaku koordinator penyuluh Kecamatan Malingping, Senin (13/01/2015).
(*red)