• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Ketua Komisi II DPRD Kab.Sukabumi Hamzah Gurnita Minta Tindak Tegas Aktivitas Tambang Ilegal Batu Hijau di Desa Kertaraharja

    Kamis, 1/09/2025 01:04:00 PM WIB Last Updated 2025-01-09T06:08:47Z
    masukkan script iklan disini
    (Foto: Ketua Komisi II DPRD Kab.Sukabumi, Hamzah Gurnita,SH)


    Jelajahhukum.id|SUKABUMI - Aktivitas tambang batu hijau di Kampung Keramat Jaya, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat diduga ilegal. Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, memastikan tambang tersebut belum memiliki izin resmi.


    "Setelah saya cek di dinas pertambangan, aktivitas tambangnya belum ada izinnya. Hanya ada dua perusahaan yang memiliki izin, dan itu bukan untuk tambang batu hijau," ungkap Hamzah, politisi muda dari PKB, saat diwawancarai, Rabu (8/1/2025). 


    Tambang tersebut dikelola oleh PT.Selaras Cahaya Hari Utama, sebuah perusahaan milik pengusaha lokal asal Kecamatan Cikakak. Hamzah mendesak dinas terkait dan Satpol PP segera menghentikan aktivitas tambang sebelum semua dokumen perizinan terpenuhi.


    "Kami minta tindakan tegas. Jangan sampai aktivitas ilegal ini terus berlangsung," tegas Hamzah.


    Lemahnya Pengawasan dan Dampak Potensial

    Hamzah menyoroti lemahnya pengawasan dinas terkait, yang dinilai memberikan celah bagi aktivitas tambang ilegal. Ia berkomitmen untuk mengevaluasi persoalan tambang di Kabupaten Sukabumi, mengingat banyaknya kasus serupa yang merugikan daerah.


    "Sumber daya alam harus dikelola dengan baik untuk peningkatan PAD, bukan malah bocor seperti ini," ujarnya.


    Hamzah juga mengingatkan bahwa pelanggaran lingkungan hidup dapat dikenakan denda administratif hingga Rp 3 miliar, sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 14 Tahun 2024.



    Kepala Desa Kertaraharja: Perusahaan Berbohong

    Kepala Desa Kertaraharja, Yati Nurhayati, turut membenarkan adanya tambang ilegal tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pihak perusahaan berbohong kepada pemerintah desa.


    "Awalnya mereka berjanji tidak akan beroperasi sebelum izin lengkap, tapi kenyataannya tetap berjalan," ungkap Yati.


    Menurut Yati, persetujuan lingkungan dari warga sekitar digunakan perusahaan untuk mendapatkan tandatangannya. Namun, ia menegaskan bahwa tanda tangannya hanya sebagai pelengkap dokumen, bukan sebagai pemberi izin resmi.


    "Perusahaan bahkan berganti nama di tengah jalan menjadi PT. Selaras Cahaya Hari Utama, tapi orang-orangnya tetap sama. Jelas ini bermasalah," tegasnya.


    Tindakan Tegas Ditunggu

    Kasus ini menjadi sorotan publik karena dampak lingkungan yang berpotensi serius dan kerugian daerah akibat aktivitas ilegal tersebut. DPRD dan pemerintah daerah Sukabumi diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menindak pelaku dan menghindari kerusakan yang lebih besar.


    (Ateu/Ellah)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini