• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    JPMSS Adukan Keluhannya ke DPRD Kabupaten Sukabumi Terkait Pasokan Listrik Pajampangan yang Terganjal Lahan

    Rabu, 1/22/2025 04:50:00 AM WIB Last Updated 2025-01-21T21:53:09Z
    masukkan script iklan disini


    Jelajahhukum.id|SUKABUMI - Jaringan Pergerakan Masyarakat Sukabumi Selatan (JPMSS) akhirnya mendorong untuk menyuarakan keluhan mereka kepada DPRD Kabupaten Sukabumi terkait krisis listrik yang terus melanda wilayah Pajampangan.


    Aduan tersebut secara langsung diterima anggota DPRD, dengan melibatkan Komisi 2 dan Komisi 3, yang berjanji akan segera menangani persoalan yang ada.  


    Anggota JPMSS, Aab, menyampaikan bahwa wilayah Pajampangan sering mengalami pemadaman listrik bergilir tanpa alasan cuaca atau gangguan teknis. 


    "Pasokan listrik ke Pajampangan sangat tidak stabil. PLN sebenarnya sudah memiliki solusi dengan membangun SUTT 150 KV, tapi pembangunan dua tower, yakni T32 dan T33, terkendala izin lahan di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan," kata Aab.  


    Menurut Aab, gardu listrik di wilayah Pajampangan dan Jampang Kulon sebenarnya sudah siap. Namun, hambatan pembangunan dua tower tersebut terjadi karena lahan yang diduga dimiliki oleh PT Cakra belum mendapatkan izin. 


    "Informasi yang kami telusuri itu, lahannya adalah lahan PT Cakra," ujarnya.



    Menanggapi audiensi tersebut, Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Sukabumi  H.Junajah Jajah Nurdiansyah menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong penyelesaian masalah ini sesegera mungkin. 


    "Kita dengan teman-teman komisi 2, Komisi 3, Insya Allah sesudah hari ini disampaikan kepada pimpinan kami, bahwa ini menyangkut masalah hajat orang banyak, terutama listrik, jadi sangat urgen sekali ," pungkasnya.  


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini