• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    DPRD Kota Bogor Panggil DISHUB, Rozi Putra: Penghentian Layanan Berpotensi Langgar UU

    Rabu, 1/08/2025 11:17:00 AM WIB Last Updated 2025-01-08T04:18:55Z
    masukkan script iklan disini


    Jelajahhukum.id|BOGOR - Anggota Komisi III DPRD F-PKS Kota Bogor, Rozi Putra kembali menyoroti penghentian layanan tranportasi BisKita yang menjadi salah satu urat nadi perekonomian sekaligus perpindahan orang.


    Rozi Putra meminta Dishub bersama operator agar layanan ini dicarikan solusi kongkrit sambil menunggu dibukanya kembali operasi oleh Kemenhub karena hal ini adalah kewajiban dan harga mati bagi pemerintah untuk menjalankan layanan tranportasi.


    Dalam rapat kerja bersama Kadishub, operator layanan dan Direksi PDJT Kota Bogor Rozi menyayangkan layanan transportasi ini di stop begitu saja tanpa ada Langkah preventif dari operator bersama dishub kota Bogor.


    "Padahal jauh hari pemerintah pusat sudah mengingatkan akhir tahun 2023 lalu, penghentian layanan yg dirasa secara "tiba-tiba' tanpa pemberitahuan serta kajian yg lengkap tersubut berpotensi melanggar regulasi yang ada," tegas Rozi.


    Setidaknya ada 3 regulasi terkait hal ini Pertama UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang termaktub dalam Pasal 138 ayat (1) Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum yang terjangkau dan aman. Dilanjut pasal 158 : setiap penghentian atau perubahan layanan angkutan umum wajib melalui izin dan kajian dampaknya, serta harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat.


    Kedua PP No. 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan terdapat dalam pasaal 51 ayat (1) Penyelenggaran angkutan umum tidak boleh menghentikan layanan secara sepihak tanpa persetujuan dari pemerintah daerah atau pihak terkait, lanjut pasal 59 : Pemerintah wajib memastikan kontuinitas layanan angkutan umum.


    Ketiga, Permenhub No 15 tahun 2019 tentang angkutan umum dalam trayek dalam pasal 26 lanjut pasal 28 penghentian operasional wajib memberikan alternatif layanan kepada masyarakat agar tidak terjadi kekosongan Tranportasi.


    Rozi Putra menambahkan pemerintah beserta operator perlu segera mencari solusi untuk tetap beroperasinya serta keberlanjutan tranportasi umum BisKita untuk masyarakat.


    Kang Rozi mengapresiasi dioperasikannya 6 unit kendaraan sementara untuk melayani 4 koridor tapi itu tidak cukup sehingga meminta kepala Dinas agar terus aktif melobby pemerintah pusat serta mencarikan alternatif tambahan bus untuk layanan sementara selama BisKita belum dapat beroperasi.


    (Yahya Ayyash)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini