• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Diduga Tidak Miliki Izin Lingkungan Tambang Batu Limston di Desa Lebak Tipar Kecamatan Cilograng Terus Beroperasi

    Kamis, 1/30/2025 11:32:00 AM WIB Last Updated 2025-01-30T05:51:38Z
    masukkan script iklan disini

     


    Jelajahhukum.id|LEBAK - Diduga Tidak Ada Izin Lingkungan Tambang Andesit Didesa Lebak Tipar, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, masih terus beroperasi.


    "Warga yang berdekatan dengan lokasi mempertanyakan Izin lingkungan Tambang batu Limston ini kesiapa izin lingkungan dibuat Karena Kami tidak pernah menandatangani," terang warga kepada Awak media pada, 29 Januari 2025 


    Saat Awak media Mengkonfirmasi RW.07 Desa Lebak Tipar, Roni mengatakan bahwa sudah meminta permohonan perwakilan ke perusahaan terkait dampak dan izin lingkungan, tapi tidak digubris.


    "Kami minta sudah meminta permohonan ke perwakilan perusahan, pak tatang terkait dampak dan izin lingkungan, tapi tidak digubris alias tidak ada. Padahal bising akibat alat berat berjalan, tambangan baru 1 bulan dan pengangkutan sudah ratusan Riit mobil dumtruk yang mengangkut batu limston tersebut," ujarnya.


    Kemudian Awak media coba menggali informasi dan mengkonfirmasi pemilik lahan, Psk Waca dikediamanya di Kp.Cipicung Desa Lebak Tipar, mengungkapkan bahwa Luas 1 hektar, blok pasirmalaning untuk dan tambangnya punya H.imam pengusaha besar warga malingping dengan bayar sewa setahun Rp 25.000.000 untuk jumlah yang diangkut tidak tau karena jarang ke lokasi.


    "Perihal jalan sudah masuk Surat Sppt, untuk nama PT nya tidak tahu. Terkait izin informasinya lagi diurus dengan ijin lingkungan dan dari Lebak Tipar," terangnya.

     

    Kata Waca lagi, selaku pemilik lahan, yang penting lahannya bisa diratakan.


    Sementara Kades Lebak Tipar, Didi Dulyani (Koras) saat di hubungi via panggilan WhatsApp, nomor nya pada posisi tidak aktif.



    Perlu diketahui, Berikut beberapa sanksi yang dapat diberikan kepada PT yang tidak memiliki izin lingkungan:


    Sanksi Administratif

    1. *Peringatan*: Pemerintah dapat memberikan peringatan tertulis kepada PT untuk memenuhi kewajiban lingkungan.

    2. *Pembekuan Aktivitas*: Pemerintah dapat membekukan aktivitas PT sampai izin lingkungan diperoleh.

    3. *Pencabutan Izin Usaha*: Pemerintah dapat mencabut izin usaha PT jika tidak memenuhi kewajiban lingkungan.


    Sanksi Pidana

    1. *Denda*: PT dapat dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar - Rp 3 miliar (Pasal 41 Ayat 1 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009).

    2. *Penjara*: Direktur PT dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun (Pasal 41 Ayat 2 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009).


    Sanksi Perdata

    1. *Ganti Rugi*: PT dapat diminta untuk membayar ganti rugi kepada pihak yang dirugikan akibat aktivitas PT.

    2. *Pemulihan Lingkungan*: PT dapat diminta untuk melakukan pemulihan lingkungan yang rusak akibat aktivitas PT.


    Prosedur Pengenaan Sanksi

    1. *Pemeriksaan*: Pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap PT untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan.

    2. *Pengenaan Sanksi*: Jika PT tidak memenuhi kewajiban lingkungan, pemerintah dapat mengenakan sanksi administratif, pidana, atau perdata.

    3. *Bandying*: PT dapat mengajukan bandying terhadap keputusan pemerintah jika merasa tidak puas dengan sanksi yang dikenakan.


    Sumber Informasi

    1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    2. Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Izin Lingkungan.

    3. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).


    (*red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini