Jelajahhukum.id|LEBAK - Dana program proyek pembangunan bendungan irigasi Desa Wanasari diduga jadi ajang bancakan korupsi oknum kades wanasari, karena selama ini ada pihak yang dirugikan oleh oknum kades. Lokasi pembangunnya di blok Kampung Cihaneut Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak, Jum'at (3/1/2025).
Nama kegiatan pembangunan sarana prasarana fisik desa, pembangunan bendungan irigasi Cihaneut dengan Volume 8 x 2,5 meter, lokasi kampung cihaneut tahun anggaran 2024, dengan nilai pengadaan Rp 60.128.100, jenis pengadaan penyedia sumber dana APBDes tahun anggaran 2024, waktu pelaksanaan 90 hari kerja dan pelaksana Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Berdasarkan data yang dimiliki, bahwa oknum Kades Wanasari inisial AGS meminta bantuan terhadap inisial ATY selaku warga cihaneut terkait pendanaan untuk mengklarifikasi program proyek pembangunan bendungan irigasi, lantaran pendanaanya belum cair. Lalu, ATY menyediakan uang sebesar Rp 35.000.000 tujuannya untuk membantu AGS.
Ironisnya, setelah pembangunan terklarifikasi bahkan telah di sertifkasi oleh pihak kecamatan dan didampingi oleh BPD Wanasari. Sampai saat ini, uang ATY belum juga di kembalikan oleh AGS. Lalu ATY menemui AGS ke desa dan hasil kesepakatan bersama bahwa disitu dibuatkan surat pernyataan ditandatangani langsung oleh AGS dan stempel kepala desa tidak ada paksaan dari pihak manapun.
Kemudian, awak media mengkonfirmasi terhadap AGS selaku kepala desa wanasari meminta keterangan terkait dugaan penggalapan dana program proyek pembangunan bendungan irigasi, lantaran pendanaan yang dikeluarkan dari kantong ATY sebesar Rp 35.000.000 (Tiga Puluh Lima Juta) sampai saat ini belum juga di kembalikan oleh AGS.
"Sebetulnya itu urusan pribadi, bahkan menurut hitungan saya tinggal mempunyai sisa tunggakan hutang sebesar Rp 6.500.000 lagi, dan disitu juga saya selalu memberi kompensasi terhadap ATY, terus terkait pendanaan program saya oper alihkan kegiatan-kegiatan yang lain sesuai kebutuhan, lalu terkait surat pernyataan awalnya saya tidak tau dan salahnya saya tidak dibaca lebih dahulu langsung di tandatangani saja," terang AGS.
Selanjutnya, awak media konfirmasi kerhadap ATY, meminta keterangan terkait dugaan selama ini telah menjadi korban, diduga yang dilakukan oleh AGS selaku kades wanasari, jawab ATY.
"Awalnya kami komitmen terkait kebutuhan mengenai pandanaan untuk mengklarifikasi pembangunan bendungan irigasi itu lantaran masyarakat Cihaneut saat itu sangat membutuhkan pengairan untuk kelahan sawahnya. Ketika saya mengeluarkan uang dari kantong saya, lalu pembangunan berjalan bahkan telah di sertifikasi oleh pihak kecamatan dan didampingi oleh BPD wanasari. Herannya bahwa sampai saat ini uang saya belum juga di kembalikan sepenuhnya oleh AGS, lantas ada apa? jadi tidak habis pikir. Intinya kades wanasari masih mempunyai sisa tunggakan hutang terhadap saya sebesar Rp 20.000.000 lagi," jelas ATY.
Lalu mengenai surat pernyataan itu, lanjut ATY, dibuat hasil kesepakatan kedua belah pihak dan disitupun saya didampingi oleh TPK selaku perangkat desa dan ditandatangani oleh AGS selaku kades wanasari.
"Tujuan saya agar sama-sama mempunyai pegangan, tapi faktanya sampai saat ini juga bahwa uang saya belum juga dikembalikan," pungkas ATY selaku narasumber.
Kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menangani peristiwa dugaan ini, supaya tidak ada pihak yang dirugikan demi mewujudkan keharmonisan antara sesama dengan sesama.
(*red)