Jelajahhukum.id|LEBAK - Sejumlah warga dan tokoh masyarakat di Baksel berikan keterangan, cara penambangan PT Samudra Banten Jaya, yang berlokasi di Cigaru Desa Ciherang, Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Jum'at (27/01/2025).
Menurut sejumlah sumber warga di kecamatan Cibeber, yang namanya minta tidak di sebutkan yang menuturkan, awal dari pembebasan lahan oleh pihak penanam modal baru grup PT SBJ dan di fasilitasi ke warga pemilik lahan, sumber menyebut muncul sejumlah permasalahan, dari mulai dampak galian yang menimbun lahan pertanian warga, sampai ke pemindahan badan sungai Ciherang.
"Semua yang terjadi itu diduga ada peran kepala Desa Ciherang, yang di duga tidak mempertimbangkan dampak kerusakan lingkungan, karena jelas baru di penataan area tambang di blok Cigaru saja sudah jelas terasa. Apalagi nanti, jika sudah ke tahap kegiatan penambangan," ujarnya.
Kami sebagai warga, berharap kepada pihak PT SBJ dan Kades Ciherang, harus bisa mengatasi dampak dari kegiatannya.
"Jangan demi keuntungan semata, pihak perusahaan dan kades tidak mempertimbangkan dampak yang bakal terjadi," tandasnya.
Hasil investigasi dan konfirmasi awak media di lapangan, di dapat informasi bahwa perusahaan yang pemodalnya China ini, ketika melakukan kegiatan, keberadaan dan kapasitas Kepala Tekhnis Tambang di duga tidak sepenuhnya di perankan. Sehingga semua kegiatan alat berat, operatornya di duga di kendalikan oleh pegawai dari China, sehingga bukaan lahan, baik di penataan juga di cara penambangan open pit di luar Standar Operasional Prosedur (SOP).
Namun saat beberapa awak media hendak mengkonfirmasi Humas PT SBJ, Ajis belum bisa di temui dan saat di hubungi via pesan WhatsApp hanya memberikan jawaban singkat.
"Paling bisa kita ketemu Minggu depan," singkatnya.
Begitu juga dengan kepala Desa Ciherang, belum bisa di temui juga.
(*red).