Jelajahhukum.id|LEBAK - Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata realisasikan anggaran dengan nama paket, balanja modal pembangunan gerbang Curug Kanteh. Dengan nilai kontrak : Rp 170.107.265. Waktu pelaksanaan 60 hari. Sumber dana: APBD TA 2024. Pelaksana: CV Tiga Putri.
Namun sangat di sayangkan, proyek kecil tersebut yang di kerjakan oleh CV Tiga Putri, bawa pekerja langsung dari sana, hanya di pengadaan material batu saja yang melibatkan pengusaha lokal Desa Cikatomas. Hal tersebut diungkapkan tokoh sentral Cikatomas yang namanya enggan di sebutkan, beberapa waktu lalu saat terkonfirmasi media ini via pesan WhatsApp.
"Iya kang, kita hanya tau ada program tersebut, kalau ini itu nya saya tidak tau, karena pekerjanya juga mereka bawa langsung dari sana, hanya material batu saja yang melibatkan pengusaha Cikatomas," ujarnya.
Saat awak media berada di lokasi, tampak yang kerja, orang bawaan dari rekanan CV Tiga Putri tersebut.
Warga setempat juga menyayangkan akan hal itu, mereka berharap agar sebagian pekerjanya melibatkan dari pribumi atau warga setempat.
"Iya mereka bawa pekerja langsung dari sana, tanpa melibatkan pekerja setempat atau pribumi," singkatnya.
(Didin)