Jelajahhukum.id|LEBAK - Terkait Langkah PBPDSI Lebak yang layangkan surat permohonan Audiensi dengan DPMD, APDESI, Kejari dan Penyelengara Pelatihan pada DPRD Lebak masih belum jelas.
Sudah setengah bulan sejak surat dilayangkan, jawaban kesiapan DPRD Lebak untuk fasilitasi Audensi masih belumjelas, padaha pihak PABPDSI Lebak hanya meminta klarifikasi terkait pelatihan di Bogor, yang diduga ada Bancakan bagi-bagi kue di Akhir tahun, Senin (30/12/2024).
"Buntut dari kegiatan Sosialisasi berbayar tersebut yang dihadiri pihak Kejari Lebak, Polres Lebak, DPMD dan dari Setda tersebut, sejumlah kepala desa dilebak di panggil Dirkrimum Polda Banten untuk di pintai keterangannya. Kegiatan yang di ikuti sejumlah 339 desa itu, penyelengara diperkirakan mengumpulkan uang sekitar Rp 3.051.000.000. (Tiga miliar lima puluh satu juta rupiah) yang bersumber dari APBDes perubahan tahun 2024 dari semua desa," ucap Hasan Sadeli, salah satu anggota PABPDSI Lebak.
Dalam isi surat yang disampaikan PABPDSI Lebak, Hasan menyampaikan permohonan Audiensi pada DPRD Lebak, meminta pihak-pihak terkait untuk di hadirkan, dalam Audiensi, kurang responnya DPRD Lebak akan surat dari PABPDSI menjadikan tanda tanya besar, apalagi ketua DPRD Lebak pernah berstatmen akan memanggil pihak DPMD untuk klarifikasi, apa yang di dapat sehingga mengabaikan surat dari PABPDSI tukasnya,
"Dengan diamnya DPRD Lebak dan kurang responnya akan surat audiensi dari PABPDSI menambah kecurigaan adanya dugaan Keterlibatan unsur pimpinan. Di pemerintahan (inisiator) yang merumuskan kegiatan tersebut, apalagi yang menjadi narasumber kegiatan dari Pemda sendiri baik dari DPMD, Polres, Kejari, dan APDESI," terangnya.
Sebagai mana surat yang sudah di sampaikan, masih kata Hasan, dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan kami hanya minta kejelasan.
"Kami sudah sampaikan dalam point pertimbangan di awal surat yang sudah dikirimkan, kalau memang DPRD Lebak tidak mau untuk menjembatani terkait permasalahan tersebut, kami didorong oleh BPD-BPD di Lebak untuk lakukan aksi, bahkan kami sudah siapkan laporan pada pihak APH, baik itu KPK, Mabes Polri maupun ke Kejagung," tegasnya.
Terkait permasalahan ini, lanjut Hasan, kami sudah sampaikan pada pihak Kemendagri dan kemendes, PDTT.
"Kami tegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan Peningkatan Kapasitas Kaur Keuangan desa dan Sosialisasi Pembinaan dan Pengawasan Keuangan Desa diduga salah prosedur dan maladministrasi, menabrak aturan yang seyogyanya jadi acuan pemerintah kabupaten untuk menentukan kebijakan," pungkas Hasan.
(*red)