Jelajahhukum.id|BOGOR - Kasus dugaan fraud (curang) lembaga pembiayaan (leasing) di Bogor dengan skema penggunaan nama orang lain kembali marak, DS (30) warga Bogor sebagai pengusaha showroom mobil diduga telah menjadi korban skema fraud tersebut. Pasalnya DS harus rela menanggung kerugian serta kredit macet atas perbuatan orang lain yang mengurus proses dan pengajuan kredit tersebut di PT. Mizuho Leasing Indonesia (Tbk) Cabang Bogor.
Berawal dari perkenalan dan bujuk rayu dari seseorang Dwi dengan Putri Nugrah (30) wanita kelahiran Sukabumi. Yang bersangkutan memohon kepada DS untuk dapat meminjamkan namanya sebagai debitur atau konsumen di PT. Mizuho Indonesia Tbk, dengan akad pinjaman dana tulang untuk pembelian 1 (satu) unit kendaraan roda 4 merk BMW tahun 2010.
Kemudian, Putri Nugrah pun guna lebih meyakinkan bujuk rayu tersebut mengaku dirinya merupakan sebagai mantan karyawan lama di PT. Mizuho Leasing Indonesia Tbk, dan mengaku memiliki jaringan didalamnya (ordal). Putri meminta bantuan dengan membujuk dan merayu Dwi untuk mengajukan pembiayaan atas kendaraan roda empat merk BMW Tahun 2010 yang diklaim milik Putri ke Mizuho Cabang Bogor.
Dwi yang notabene sebagai pengusaha showroom mobil, awalnya tidak dapat membantu keinginan Putri tersebut, dikarenakan plafon pembiayaan di Mizuho telah limit yaitu sebesar kurang lebih Rp 300.000.000,-, Namun dengan bujuk rayu Putri yang akan melakukan proses kenaikan plafon atas nama Dwi di Mizuho Cabang Bogor untuk kepentingan Putri tersebut serta janji Putri yang akan melakukan pembayaran kepada Mizuho Cabang Bogor hingga lunas, pada akhirnya DS percaya dan bersedia dirinya untuk meminjamkan namanya sebagai debitur atau konsumen dengan akad dana talang. Terlebih janji Putri untuk menaikan plafon pembiayaan di Mizuho Cabang Bogor terbukti adanya tanpa upaya dan proses yang dilakukan oleh Dwi yaitu menjadi kurang lebih Rp 800.000.000,-.
Yang lebih mengherankan lagi, kejanggalan dalam proses ini DS sama sekali tidak pernah melakukan pengajuan pembiayaan, dalam proses pengajuannya, DS hanya mendapat konfirmasi melalui pesan percakapan whatsapp dari pihak Mizuho Cabang Bogor yang untuk jawabannya sendiri dilakukan oleh DS atas arahan Putri. Sedangkan untuk penandatangan Perjanjian Pembiayaan, DS dikunjungi oleh pihak Mizuho Cabang Bogor yang mendatangi kediaman DS untuk melakukan penandatangan di tempat.
Pembiayaan atas kendaraan merk BMW Tahun 2010 yang dilakukan oleh Putri tersebut direalisasikan oleh PT. Mizuho Leasing Indonesia Tbk Cabang Bogor kurang lebih sebesar Rp 422.400.000,-, sedangkan untuk harga pasaran kendaraan BMW Tahun 2010 hari ini jauh lebih murah dari realisasi pembiayaan tersebut yakni kurang lebih seharga 220 - 250 jutaan. Namun PT. Mizuho Leasing Indonesia Tbk, mencairkan dana talang tsb untuk pembelian BMW X5 tahun 2010 sebesar Rp 400 juta, nilai yang fantastis.
Pada akhirnya, dalam perjalanannya janji Putri tidak direalisasikan yakni melakukan pelunasan atas pembiayaan tersebut ke Mizuho Cabang Bogor, dan atas inisiatif DS untuk mencari unit kendaraan tersebut, baru mengetahui faktanya unit kendaraan tersebut kepemilikannya masih berada pada orang lain, sehingga DS melakukan pembayaran atas kendaraan tersebut kepada pihak lain, dengan menggunakan uang pribadi milik DS.
Atas adanya peristiwa hukum tersebut, DS meminta bantuan hukum ke Kantor Hukum Sembilan Bintang.
Kuasa hukum DS Adv. Dita Aditya, S.H., M.H., C.L.A.,membeberkan fakta-fakta hukum tersebut, bahwa permasalahan hukum yang dialami kliennya DS sungguh memprihatinkan dan mencoreng nama baik Bogor dalam hal usaha lembaga pembiayaan. Selain maraknya pengambilan paksa unit baik roda dua maupun roda empat oleh debat collector kepada konsumen / debitur, kini ditambah dengan adanya dugaan permainan fraud ditubuh leasing. Kacau ini !!!
"Kami menduga ada dugaan tindak pidana persekongkolan atau permufakatan jahat yang diduga dilakukan oleh Putri Nugrah dan internal PT. Mizuho Leasing Indonesia Tbk," tegasnya. Bogor, 03 Desember 2024.
"Kami telah melakukan membuat Laporan Polisi di Polres Bogor sebagaimana dalam Laporan Polisi No. STTLP/B/2011/X/2024/SPKT/RES BGR/POLDA JABAR atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pemalsuan & permufakatan jahat yang diduga dilakukan oleh Putri Nugrah (30) dan dugaan keterlibatan dari pihak Mizuho Cabang Bogor serta telah mengajukan Pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan RI dan kami tidak akan berhenti sampai disitu, adapun upaya selanjutnya akan dilakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Bogor. Proses selanjutnya akan kami infokan ke teman-teman media, terima kasih," tutup Adit.
Sembilan Bintang & Partner
Kuasa Hukum Dwi Setiawan (DS)
Adv. Dita Aditya, S.H., M.H., C.L.A.