• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Wilayah Cikotok Kecamatan Cibeber Diduga Akan Mengancam Keselamatan Penambang

    Selasa, 12/03/2024 07:11:00 PM WIB Last Updated 2024-12-03T12:18:26Z
    masukkan script iklan disini


    Jelajahhukum.id|LEBAK - Pertambangan emas tanpa izin di wilayah Cikotok Kecamatan Cibeber diduga akan mengancam keselamatan penambang. Lokasinya tepat di blok Cidurutug lahan tanah Arsala selaku warga Desa Cikotok Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak, Minggu (1/12/2024).


    Berdasarkan data yang dimiliki bahwa dilokasi itu ada beberapa puluh meter bahkan sampai ratusan meter tanah yang terbawa longsor. Sementara para penambang yang biasa di sebut para Gurandil, menggali lubang yang jaraknya tidak jauh sekitar 15 meter atau 20 meter ketebing longsor. Sangat miris, dimana cuaca seperti hari ini tidak menutup kemungkinan akan terjadi hal-hal yang tidak di inginkan


    Tepatnya galian lubang milik Aad, warga sekitaran wilayah Kampung Kicalung selaku PNS guru sekolah, dimana kedalaman galian lubang tersebut sudah mencapai ratusan meter.


    Dari awal menggali sampai saat ini sudah tahunan bahkan diduga sudah puluhan tahun dan di dalam galian lubang itu ada sumber air, yang dimana saat ini juga digenangi oleh air dan lumpur. Jadi sangat miris, faktanya penambang pun tidak menggunakan alat pengaman seperti alat pelindung kepala (helm), lalu masker pelindung mulut dari kotoran debu.


    Ironisnya, alat yang digunakan untuk melindungi diri penambang itu sangat sederhana, lantaran hanya berupa bahan kayu yang di gunakan menyanggah atas lubang dan dinding galian lubang, bahkan itu pun tidak semua tersanggah oleh alat seperti kayu, tujuannya untuk mengantisifasi ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, ditambah lagi banyaknya para gurandil yang aktitlvitas di galian milik Aad/Daelani tersebut.


    Saat awak media ke lokasi untuk Cek dan ricek kebenarannya, menemukan beberapa penambang atau para gurandil yang sedang beraktivitas. Lalu mengkonfirmasi terkait galian lubang Aad.


    "Saya tidak tahu pak lubangnya yang mana, disini kami berdua mungut batu-batu bahan emas yang terbuang dari lubang ini, kebetulan ini juga pemilik lubangnya tidak beraktivitas," terang penambang.


    Awak media pun kembali menanyakan lagi ke para gurandil yang lainnya dan ternyata galian lubang itu milik Aad. Awak media pun menemukan tebingan tanah yang longsor tidak jauh jaraknya dari galian milik Aad.



    Saat keluar dari blok lokasi, awak media kembali mencari informasi dan bertemu dengan saudaranya Aad, yaitu Daelani atau biasa disapa Macan.


    "Saya juga paham selaku kepercayaan pemilik lubang, apa lagi Aad selaku saudara saya, sudah melimpahkan semuanya terhadap saya. Jadi intinya bahwa galian lubang tersebut itu milik saya, jadi saya yang menanggung resikonya. Dimusim hujan seperti ini kalau saya memaksakan beresiko, intinya tarik ulur cara kami beraktivitas menambang," pungkasnya.


    PETI merupakan perbuatan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sanksi bagi pelaku PETI adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.


    (*red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini