Jelajahhukum.id|BOGOR – Warga Perumahan Cipta Graha Permai menegaskan komitmen mereka dalam menjaga toleransi beragama sekaligus ketertiban lingkungan.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan oleh tokoh masyarakat, Samad Kaliobas, warga mendukung penuh kebebasan beragama dengan syarat pelaksanaan ibadah sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami menghormati pelaksanaan ibadah di mana pun, asalkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan tetap harus diutamakan,” tegas Samad dalam keterangan, Sabtu (14/12/2024)
Pernyataan ini merespons isu yang berkembang tentang penolakan warga terhadap perayaan Natal pada 8 Desember 2024.
Warga membantah keras tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa masalah utama bukanlah pelaksanaan ibadah, melainkan alih fungsi rumah tinggal menjadi gereja tanpa izin resmi.
Menurutnya, Pendeta NJW, yang menginisiasi kegiatan tersebut, menyebut rumah pribadinya sebagai gereja, sebuah klaim yang tidak disepakati oleh warga karena tidak adanya proses perizinan.
Meskipun sempat ada polemik, warga menunjukkan sikap toleransi dengan tetap mengizinkan jemaat merayakan Natal. Dengan mediasi dari pemerintah, pelaksanaan perayaan Natal dipindahkan ke lokasi lain di luar perumahan tetapi masih berada di sekitar kawasan Cipta Graha Permai.
Perayaan berjalan kondusif tanpa hambatan, dan warga bahkan membuka akses untuk ramah tamah di rumah Pendeta NJW setelah acara selesai.
“Ini adalah bukti bahwa kami tidak melarang perayaan ibadah. Kami hanya menegaskan pentingnya mematuhi aturan hukum, terutama terkait status rumah tinggal yang digunakan sebagai tempat ibadah tanpa izin,” ujar Samad.
Menanggapi Narasi Hoaks
Warga juga menyayangkan adanya video potongan yang menyudutkan mereka sebagai pihak intoleran. Warga menegaskan bahwa narasi tersebut adalah tidak benar dan bertendensi memecah belah.
“Kami mengajak masyarakat agar lebih bijak mencari fakta sebelum menyebarkan informasi. Tuduhan intoleransi kepada warga kami adalah hoaks,” ujar perwakilan warga.
Patuhi Aturan Pendirian Rumah Ibadah
Warga merujuk pada SKB 2 Menteri Nomor 8/9 Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah. Dalam aturan tersebut, pendirian rumah ibadah harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk dukungan masyarakat setempat dan izin resmi.
Hingga kini, Pendeta NJW belum dapat menunjukkan bukti legalitas tersebut. Warga mendesak pihak berwenang untuk segera menyelesaikan masalah ini demi menjaga ketertiban lingkungan.
Warga Cipta Graha Permai mengajak semua pihak untuk:
1. Menyaring fakta sebelum menyebarkan isu yang tidak berdasar.
2. Menghindari narasi yang memprovokasi dan merusak kerukunan.
3. Mematuhi aturan hukum tentang ketertiban umum dan izin pendirian rumah ibadah.
4. Mengapresiasi peran Forkopimcam dan Forkopimda yang telah menjaga situasi tetap kondusif.
(*red)