• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Ikatan Mahasiswa Seantero Raya (IMSR) Kritik Keras Aksi Beni Sitepu dan Kejadian di Perumahan Cipta Graha Permai Kabupaten Bogor

    Rabu, 12/18/2024 06:28:00 PM WIB Last Updated 2024-12-18T11:29:00Z
    masukkan script iklan disini


    Jelajahhukum.id|BOGOR – Ikatan Mahasiswa Seantero Raya (IMSR) menanggapi perkembangan terbaru terkait dengan rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Beni Sitepu, seorang aktivis KNPI Kota Bogor, serta kejadian yang terjadi di Perumahan Cipta Graha Permai, Kabupaten Bogor, Rabu (18 Desember 2024) 


    Ketua IMSR, Musthafa Manuhoe, mengkritik keras aksi yang direncanakan oleh Beni Sitepu yang terkait dengan masalah yang berkembang di Perumahan Cipta Graha Permai. Musthafa menilai bahwa Beni Sitepu tidak memahami kronologis kejadian yang sebenarnya dan malah memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi.  


    "Ini sangat disayangkan. Sebagai seorang aktivis, Beni Sitepu seharusnya mendalami permasalahan secara menyeluruh sebelum mengambil tindakan. Aksi yang akan dilaksanakan ini lebih terlihat sebagai aksi pesanan yang tidak mencerminkan tujuan mulia perjuangan mahasiswa dan hanya memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi," tegas Musthafa Manuhoe.  


    Musthafa juga mengingatkan pentingnya integritas dan objektivitas dalam menyikapi masalah sosial, tanpa adanya kepentingan tersembunyi.


    "Aksi yang digelar oleh Beni Sitepu ini tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga merusak citra perjuangan mahasiswa yang sesungguhnya. Kita harus menjaga integritas dan tidak terjebak dalam permainan politik yang justru merugikan masyarakat," tambahnya.  


    Sementara itu, di Kabupaten Bogor, warga Perumahan Cipta Graha Permai menegaskan komitmen mereka untuk menjaga toleransi beragama dan ketertiban lingkungan. Pernyataan ini disampaikan oleh tokoh masyarakat setempat, Samad Kaliobas, yang menegaskan bahwa warga mendukung penuh kebebasan beragama, namun dengan syarat pelaksanaan ibadah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.  


    "Kami menghormati pelaksanaan ibadah di mana pun, asalkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan tetap harus diutamakan," tegas Samad dalam keterangan pers pada Sabtu (14/12/2024).  


    Pernyataan ini merespons isu yang berkembang terkait dengan penolakan warga terhadap perayaan Natal yang dilaksanakan pada 8 Desember 2024. Warga membantah keras tuduhan yang menyebutkan bahwa mereka intoleran, dan menjelaskan bahwa masalah utama bukan pada pelaksanaan ibadah itu sendiri, tetapi alih fungsi rumah tinggal menjadi gereja tanpa izin resmi.  


    "Pendeta NJW yang menginisiasi kegiatan tersebut menyebut rumah pribadinya sebagai gereja, namun klaim ini tidak disepakati oleh warga karena tidak adanya proses perizinan yang sesuai," ujar Samad.


    Meskipun sempat ada polemik, warga tetap menunjukkan sikap toleransi dengan mengizinkan jemaat merayakan Natal, yang kemudian dipindahkan ke lokasi lain di luar perumahan.  


    Warga juga menyayangkan adanya narasi hoaks yang menyudutkan mereka sebagai pihak intoleran.


    "Kami mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam mencari fakta sebelum menyebarkan informasi. Tuduhan intoleransi terhadap warga kami adalah hoaks," kata perwakilan warga.  


    Patuhi Aturan Pendirian Rumah Ibadah

    Warga mengingatkan bahwa pendirian rumah ibadah harus mematuhi ketentuan yang ada, seperti yang diatur dalam SKB 2 Menteri Nomor 8/9 Tahun 2006, yang menyatakan bahwa pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan seperti dukungan masyarakat setempat dan izin resmi. Hingga kini, Pendeta NJW belum dapat menunjukkan bukti legalitas terkait rumah ibadah tersebut. Warga mendesak pihak berwenang untuk segera menyelesaikan masalah ini demi menjaga ketertiban lingkungan.



    Warga Cipta Graha Permai juga mengajak semua pihak untuk:

    1. Menyaring fakta sebelum menyebarkan isu yang tidak berdasar.  

    2. Menghindari narasi yang memprovokasi dan merusak kerukunan.  

    3. Mematuhi aturan hukum terkait ketertiban umum dan izin pendirian rumah ibadah.  

    4. Mengapresiasi peran Forkopimcam dan Forkopimda yang telah menjaga situasi tetap kondusif.  


    IMSR juga menegaskan akan terus mendukung upaya-upaya yang bertujuan untuk menegakkan keadilan dan kedamaian. Namun, IMSR mengingatkan agar pihak-pihak tertentu tidak menyalahgunakan isu-isu sosial untuk kepentingan pribadi, apalagi dengan mengabaikan kebenaran kronologis suatu peristiwa.


    (Dody)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini