• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    EDMD Lawfirm & Partner Tangani Perkara di Wilayah Ciambar, Terkait Dugaan Pencurian dan Atau Pengrusakan AJB Milik Kliennya

    Rabu, 12/11/2024 08:22:00 PM WIB Last Updated 2024-12-11T13:24:21Z
    masukkan script iklan disini

    Foto: Efri Darlin M.Dachi selaku Penasehat Hukum dari Kantor EDMD Lawfirm/kuasa hukum pelapor)


    Jelajahhukum.id|SUKABUMI - EDMD Lawfirm & Partner sedang menangani perkara di wilayah Ciambar terkait dugaan pencurian dan atau pengrusakan AJB lahan atau rumah milik salah satu kliennya yang dimana saat ini di kuasai oleh inisial RF Terlapor.


    Adapun objek rumah atau tempat kejadian tersebut yang saat ini dikuasai ditempatin dan disewakan oleh RF berada di wilayah Kp.Ciaripin, RT 001/ RW 008, Desa Munjul, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi. Rabu (11/12/2024).


    Sedangkan menurut keterangan Efri Darlin  M.Dachi selaku Penasehat Hukum dari Kantor EDMD Lawfirm kuasa hukum dari kliennya atas nama Elsi (Pelapor) mengatakan bahwa


    "Kami hari ini turun langsung ke pihak kecamatan untuk mengkonfirmasi terkait permasalahan klien saya dimana camat yang sebelumnya menjabat saat ini yang mendatangani terkait AJB yang di curi dan dirusak terlapor RF,dan Alhamdulillah kami bertemu langsung dengan Camat Ciambar hingga disambut dengan baik," ucap Dachi.


    Lebih lanjut Efri Darlin M Dachi menyampaikan, setelah kami tanyakan kepada pihak kecamatan dan beliau menjawab terkait hal ini Insya Allah pihak mereka akan membantu untuk mempertemukan pihak pelapor dan terlapor untuk lebih jelas kebenarannya.


    "Adapun bilamana dari salah satu pihak belum juga ada titik terang, maka kita dan hargai proses hukum yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia," ujarnya.


    Untuk itu, masih kata Dachi, berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) atau PPATS menerangkan AJB nomor 356-2017 dan AJB nomor 357-2017 pada lembar pertama/kedua senin tgl 20 November 2017 camat ciambar yang menjabat pada saat itu wawan godawan Saputra S.IP mengetahui jual beli tersebut.


    "Camat Ciambar yang menjabat pada saat itu wawan godawan Saputra S.IP mengetahui jual beli antara Maman Sutarman dengan Elsi Suryani klien kami yang berdasarkan surat keputusan Kanwil Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi yang dihadiri oleh beberapa saksi-saksi," terang Efri Darlin M.Dachi


    Sedangkan berdasarkan bukti-bukti yang ada, Dachi pun menjelaskan, salah satu suket kepala Desa Munjul, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi,Eman Sulaeman mengeluarkan surat keterangan nomor 100.2.5/277/VIII/Pem Des/2024 bahwa,atas nama klien kami Elsi Suryani nama tersebut benar memiliki 2 (Dua) Bidang tanah yang terletak di blok Ciaripin Hilir,bidang satu(1)nomor C SPPT 393 Dengan Luas 247 M.bidang (2) dengan nomor C SPPT 393 Dengan Luas 651 M.


    "Menurut pengakuan yang bersangkutan bahwa kedua bidang tanah tersebut telah terjadi jula beli Lisan antara H.maman sutarman dengan Elsi Suryani pada tanggal 26/September/2017 dan kedua bidang tanah tersebut baru di AJB kan pada hari Senin 20/Neovember/2017 dengan Nomor AJB Bidang 1 (satu) 356/2017 dan bidang 2 (Dua) Nomor 357/2017," jelasnya.


    Efri Darlin M.Dachi selaku penasehat Hukum menambahkan bahwa kutipan No/leter C Desa munjul Nama Wajib Ipeda No. C SPPT . 393 Pemilik klien kami An. Elsi Suryani yg berlokasi tanah Rt/Rw. Kp. Ciapin Rt 01/08 Desa. Munjul Kec. Ciambar Kab. Sukabumi. 


    "Terkait permasalahan di tersebut kami juga telah melaporkan dan sudah tahap Sidik berdasarkan SPDP yang kami terima pada tanggal 7 November 2024 di SAT RESKRIM POLRES SUKABUMI Unit Harda, Atas kejadian Peristiwa/perkara Tindak Pidana pencurian dan pengrusakan sebagai mana di maksud dalam Pasal 362 KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana Laporan Polisi Nomor: LP/B/461/IX/2024/SPKT/POLRES SUIABUMI/PILDA JAWA BARAT, Tanggal 04 September 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Lidik/962/XI/RES.I/2024/ Sat Reskrim Tanggal 07  November 2024," paparnya


    Harapan kami selaku penasehat hukum pihak pelapor Elsi Suryani meminta Terlapor kooperatif dan Gentelmen hadapi proses Hukum yang berjalan saat ini yang dilakukan oleh penyidik SATRESKRIM UNIT HARDA Polres Sukabumi.


    "Tentunya harapan kami penyidik dapat bekerja secara propesional, transparan dalam melaksanakan penyidikan dan menjadi atensi perkara tersebut, karena Objek Rumah dan Lahan milik klien kami di kuasasi/di tempati dan atau di sewakan tempat usaha Home Industri oleh Terlapor RF pada pihak lain. Laporan kami ini sudah berjalan kurang lebih sekitar 3 (Tiga) bulan. Bila dikemudian hari ada niat baik dari pihak terlapor RF untuk berdamai atau mediasi alangkah lebih baik dan tentu kami sangat menjunjung tinggi niat baik terlpor RF, karena menurut kami Hukum tertinggi adalah Musyawarah Mufakat jadi Alternatif Penegakan Hukum Pidana Perapedilan Indonesia baik di dalam mauoun diluar pengadilan," tutup Efri Darlin.M.Dachi


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini