• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Warga Panggarangan Keluhkan Masih Adanya Pengusaha yang Lakukan Pengambilan Pasir Lempung di Sepadan Pantai

    Senin, 11/11/2024 02:59:00 PM WIB Last Updated 2024-11-11T08:02:22Z
    masukkan script iklan disini


    Jelajahhukum.id|LEBAK - Warga masyarakat Desa Panggarangan Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak mengeluhkan masih adanya  pengusaha pasir lempung yang melakukan/pengambilan pasir di sepadan pantai Cimangpang, Senin (11/11/2024).


    Ade Badrudin Tokoh masyarakat Desa Panggarangan yang juga ketua RW saat ditemui mengatakan, kami sebagai warga masyarakat Desa Panggarangan berharap pihak APH melakukan tindakan.


    "Saya berharap pihak APH agar segera melakukan tindakan akan kegiatan perusakan lingkungan yakni pengambilan pasir lempung yang berlokasi di sepadan pantai Cimangpang Desa Panggarangan," ucapnya.


    Ade pun menjelaskan bahwa dulu kami pernah melakukan kumpul di rumah kepala desa pengusaha pasir dan para sopir yang biasa mengambil pasir di muara Cikumpay desa Panggarangan.


    "Kita udah sepakat bahwa mempersilahkan melakukan pengambilan pasir tapi hanya dilokasi muara saja. Itu pun hanya untuk kebutuhan masyarakat bukan untuk di jual keluar daerah, apalagi untuk ke pabrik," terangnya.


    Ade mewakili masyarakat mengharapkan agar pihak berwenang melakukan tindakan atas keresahan masyarakat yang ingin sepadan pantainya bisa aman dan tidak tergerus atau abrasi akibat pasir di permukaanya diambil terus.


    "Bagi kami kalau cuma pasir untuk kebutuhan masyarakat dan pengambilannya di muara tidak mempermasalahkan sesuai dengan kesepakatan yang pernah di buat, jangan sampai para pengusaha pasir karungan menjarah ke wilayah yang tidak di perbolehkan mencuri pasir lempungnya," tegas Ade.


    Ditempat yang sama, Sekdes Panggarangan Sahria mengatakan, kami dari pemerintahan desa sudah melarang para pengusaha pasir karungan untuk tidak mengambil pasir lempung di wilayah yang tidak di perbolehkan, karena itu akan merusak tatanan pantai.


    "Desa Panggarangan dalam hal ini tidak pernah melegalkan pengambilan pasir lempung, adapun kesepakatan yang di buat para sopir, tokoh masyarakat, BPD, ketua RW, hanya memperbolehkan pengambilan di muara saja, itupun hanya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Desa Panggarangan," jelasnya.


    Sekdes pun berharap, semoga apa yang disampaikan oleh pengurus lingkungan tadi bisa di tindak lanjuti pihak yang berwenang, termasuk APH.


    "Kami pun di pemerintahan desa tidak mentolerir segala bentuk tindakan pengrusakan, sebagai bentuk cinta kami untuk anak cucu kami sebagai generasi penerus di desa ini," pungkasnya.



    Sementara itu, salah satu pengusaha pasir halus saat di temui dan di tanya terkait soal pengambilan pasir lempung.


    "Kami tidak tahu dan melakukan pengambilan sesuai lokasi yang di sepakati," jawabnya.


    Dari hasil pantauan awak media, di desa Panggarangan ada dua pengusaha pasir laut yang masih beroperasi.


    (*red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini