Jelajahhukum.id|SUKABUMI - Warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, meminta berbagai pihak memperbaiki jalan kabupaten ruas Waluran-Bojonggenteng, yang menghubungkan Desa Mekarjaya dengan Desa Waluran, Kecamatan Waluran.
Inen berharap pemerintah pusat hingga pemerintah daerah bisa memerhatikan jalan tersebut. Seperti permintaan kepada Presiden Prabowo Subianto serta Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Kepala UPTD Pekerjaan Umum (PU) Wilayah Ciemas Dadang Koswara membenarkan itu jalan kabupaten.
"Betul status jalan kabupaten baru, SK-nya keluar tahun 2023. Ruas jalannya sepanjang 9,3 kilometer. Jalan ini ada di Kecamatan Waluran dan Ciemas," katanya, Selasa (05/11/2024)
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Taopik Guntur menambahkan, jalan ini sudah lama rusak berat dan mayoritas sepanjang permukiman warga di Desa Mekarjaya.
"Mulai dari Jembatan Ciletuh perbatasan Desa Waluran, hingga ke PT Wilton," ujarnya.
Taopik Guntur pun menjelaskan bahwa dulu jalan desa dan sekarang statusnya jalan kabupaten. Hanya sayang, saat pengalihan ke jalan kabupaten, tidak secara maksimal Pemda Sukabumi, terutama DPU, menganggarkan perbaikan.
"Kalau hanya mengandalkan APBD Kabupaten Sukabumi tidak memungkinkan, butuh perhatian khusus dari pemerintah pusat melalui kebijakan Bapak Presiden untuk mengintervensi, membantu, dan mempercepat infrastruktur di Kabupaten Sukabumi. Kami tidak bisa tutup mata dan telinga, saat warga menyampaikan keluhan terkait jalan kabupaten yang rusak, masih banyak yang belum tertangani. Perlu intervensi dari pemerintah pusat melalui anggaran DAK," jelas Taopik.
Taopik Guntur pun menambahkan selaku anggota dari komisi II (Dua) DPRD Kabupaten Sukabumi banyak menerima keluhan warga trrkait kondisi jalan ini.
"Kami di Komisi II banyak menerima keluhan dari warga terkait kondisi jalan kabupaten yang rusak dan akan mempertanyakan komitmen PT Wilton soal janjinya akan ikut membangun jalan itu," pungkasnya.
Sumber: Dinas PU Kab.Sukabumi