Jelajahhukum.id|JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyambangi Kejaksaan Agung dalam rangka melakukan pengecekan alat intelijen yang ada pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN) pada Selasa (26/11/2024).
Adapun Ahmad Sahroni melakukan pengecekan terhadap pengadaan alat-alat intelijen secara on the spot. Ia melakukan pengecekan secara langsung terhadap alat-alat intelijen (intelligence devices) pada pengadaan TA 2024. Kunjungan ini juga sebagai bentuk pengawasan oleh DPR, khususnya menyikapi adanya informasi di masyarakat mengenai proses pengadaan alat-alat dimaksud.
“Kejaksaan Agung telah memiliki peralatan intelijen yang canggih sehingga dapat membantu proses penyelidikan dan penyidikan suatu perkara. Ia mengungkapkan bahwa perangkat-perangkat intelijen yang mumpuni tersebut mendapat dukungan dari DPR RI,” Ujar Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar menyampaikan bahwa pengecekan yang dilakukan oleh Komisi III DPR ini merupakan bukti akuntabilitas pengadaan barang yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Hal ini sekaligus membantah pemberitaan di beberapa media yang memberitakan isu mengenai dugaan korupsi pengadaan alat sadap pada Direktorat di lingkungan JAM INTELIJEN Kejaksaan Agung pada tahun 2024.
“Proses pengadaan yang dilakukan di lingkungan Kejaksaan Agung seluruhnya telah melalui proses yang transparan dan sesuai prosedur. Selain itu, pengadaan yang dilakukan juga sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA),” tutup Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI.
(*red)