Jelajahhukum.id|JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online Polri berhasil membongkar tindak pidana judi online yang melibatkan satu warga negara asing (WNA) asal China.
Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Irjen Asep Edi Suheri, mengungkapkan bahwa tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dari tujuh tersangka tersebut, enam merupakan warga negara Indonesia (WNI), sementara satu orang lainnya adalah WNA.
"Tujuh tersangka terdiri dari satu WNA dan enam WNI. Dengan omset miliaran rupiah. Upaya ini dilakukan sebagai komitmen Polri dalam melaksanakan asa cita ke tujuh," kata Irjen Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 2 November 2024.
Pengungkapan ini dilakukan pada bulan Oktober 2024 dan terkait dengan situs judi slot yang menghasilkan omzet miliaran rupiah.
Situs judi online yang dimaksud adalah Slot 878, yang diketahui beroperasi secara internasional.
"Jumlah pemain mencapai 85 ribu dari Indonesia, dan server situs ini berada di luar negeri," tambahnya.
Situs tersebut menawarkan deposit minimal sebesar Rp 10 ribu tanpa memerlukan registrasi email atau nomor telepon, yang menarik banyak orang untuk bermain di platform judi online tersebut.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa aliran dana dari situs judi ini disalurkan ke perusahaan yang dikelola oleh beberapa individu.
"Dalam operasi ini, Polri menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 78,1 miliar," ujarnya.
Irjen Asep juga melaporkan bahwa Polri telah mengungkap 300 kasus judi online dan menangkap 370 tersangka sejak periode 15 Juni hingga 1 November 2024.
"Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik judi online di Indonesia," pungkasnya.
Sumber: Divisi Humas Polri