• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Paslon Tika-Beni Gelar Syukuran Kemenangan

    Jumat, 11/29/2024 08:03:00 PM WIB Last Updated 2024-11-29T13:03:24Z
    masukkan script iklan disini


    Jelajahhukum.id|KENDAL - Pasangan Tika-Beni dalam Pilkada 2024 Kabupaten Kendal bisa dipastikan memenangkan kontestasi ini. Pasangan nomor 1 ini memperoleh suara terbanyak, sedangkan pasangan Mirna-Riki urutan kedua dan Basuki-Nasrhi urutan ketiga. Kamis (28/11/2024).


    Hadir pada kesempatan itu Ketua Tim Pemenangan Don Murdono, Ketua DPC PKB Muhamad Makmun, DPC PDIP Ahmat Suyuti, relawan, simpatisan dan undangan lainnya.


    Diah Kartika Permanasari sebagai bupati terpilih dengan nada terbata-bata mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah mengantarkan Tika-Beni menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kendal.


    Menurut Tika kemenangan ini bukan hanya milik kami tapi kemenangan seluruh warga yang menginginkan perubahan dan kemajuan.


    "Kami berkomitmen untuk merealisasikan visi misi yang disampaikan pada saat kampanye maupun debat," kata Tika.


    Selanjutnya, pasangan ini menegaskan komitmennya untuk membangun Kendal melalui berbagai program unggulan. 


    Oleh sebab itu, untuk merealisasikannya diperlukan dukungan dari semua pihak untuk bersama memajukan Kendal sekaligus mensejahterakan masyarakat.


    Sementara itu, Beny Karnadi tidak banyak mengucapkan kata kata, ia sangat terharu dengan kemenangan ini. Namun sejak awal optimis bisa mengungguli calon.


    "Setelah mengalami banyak rintangan akhirnya berujung kemenangan," kata Benny.


    Pasangan ini mengajak seluruh warga Kendal untuk bersatu meninggalkan perbedaan selama masa kampanye dan mewujudkan Kendal yang lebih baik di masa depan.



    Wakil Ketua DPW PKB Jawa Tengah Bidang Hukum dan HAM mengatakan, menurut regulasi untuk Pilkada kali ini ambang batas pengajuan perselisihan hasil di MK maksimal terdapat selisih 0,5 persen atau 2.962 suara karena jumlah penduduk lebih dari satu juta.


    "Oleh sebab itu calon tertutup kemungkinan mengajukan perselisihan ke MK," pungkasnya.


    (Hermawan/S)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini