• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Menjelang Pilkada Serentak Purwakarta 2024

    Selasa, 11/26/2024 12:14:00 AM WIB Last Updated 2024-11-25T17:14:56Z
    masukkan script iklan disini


    Jelajahhukum.id|PURWAKARTA - Menjelang Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta telah resmi mengumumkan empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta untuk periode 2024-2029. Keempat pasangan calon ini dibagi berdasarkan nomor urut sebagai berikut:


    Nomor Urut 1  

    Pasangan Saipul Bahri Binzein dan Abang Ijo Hafidin.

    Partai Pengusul: Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Hanura


    Nomor Urut 2  

    Pasangan Yadi Rusmayadi dan H. Pipin Sopian  

    Partai Pengusul: Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN)


    Nomor Urut 3  

    Pasangan Hj. Anne Ratna Mustika dan Budi Hermawan  

    Partai Pengusul: Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)


    Nomor Urut 4  

    Pasangan H. Jainal Arifin dan H. Sona Maulida R.  

    Partai Pengusul: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)


    Seiring dengan dimulainya tahapan Pilkada 2024, masyarakat Purwakarta diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam memilih pemimpin terbaik yang dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi daerah. 


    Tantangan Lapangan Pekerjaan di Purwakarta  

    Dalam wawancara dengan Tiara, salah satu tokoh masyarakat, muncul perhatian terhadap isu yang sangat penting menjelang Pilkada 2024, yakni masalah percaloan dalam dunia pekerjaan di Purwakarta.


    "Hampir sebagian besar pencari kerja di Purwakarta menghadapi praktik percaloan yang dilakukan oleh oknum perantara atau perusahaan. Banyak calon karyawan yang diminta untuk membayar sejumlah uang sogok agar dapat lolos dalam tes atau wawancara kerja," ujarnya, Senin (25/11/2026).


    Menurut Tiara, praktik ini sangat merugikan masyarakat, karena para pelamar harus merogoh kocek hingga jutaan hingga belasan juta rupiah hanya untuk mendapatkan kontrak kerja sementara dengan durasi 3 hingga 12 bulan.


    "Bahkan ada perusahaan atau calo yang menawarkan pengangkatan menjadi karyawan tetap, dengan syarat membayar sejumlah uang sogok yang mereka tentukan. Hal ini tentunya bertentangan dengan prinsip transparansi dan keadilan dalam dunia kerja," imbuhnya.


    Isu ini juga menjadi perhatian menjelang Pilkada, mengingat hampir semua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta mencanangkan program untuk mempermudah akses lapangan pekerjaan. Mereka berkomitmen untuk menurunkan angka pengangguran dengan menciptakan peluang kerja yang lebih terbuka dan transparan di daerah tersebut.


    Peluang untuk Perubahan

    Tiara mengungkapkan bahwa masalah percaloan dalam pencarian kerja bukan hanya terjadi di Purwakarta, tetapi juga di berbagai kota dan kabupaten lain, seperti Subang, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi. Isu serupa bisa saja terjadi di daerah lain di Indonesia. Oleh karena itu, Tiara menegaskan pentingnya para calon pemimpin Purwakarta yang terpilih pada Pilkada 2024 untuk segera menangani masalah ini dan memastikan bahwa akses ke lapangan pekerjaan tidak terhambat oleh praktik tidak terpuji tersebut.


    Kegiatan bursa pencaker yang diadakan beberapa bulan lalu di Situ Buleud Purwakarta juga menjadi sorotan, di mana banyak pencari kerja yang melaporkan adanya praktik tersebut. Beberapa perusahaan tercatat meminta uang kepada calon karyawan, yang tentu saja harus segera diberantas.


    Dengan tantangan besar ini, para calon yang terpilih di Pilkada 2024 diharapkan dapat bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Purwakarta untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih baik, terbuka, dan bebas dari praktik percaloan yang merugikan masyarakat.


    (Ferry)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini