Jelajahhukum.id|LEBAK - Andres menyikapi pemberitaan yang beredar terkait tambak udang PT. Enviro yang berada di desa Sukamanah kecamatan Malingping kabupaten Lebak-Banten diduga buang limbah cair ke Pantai Bagedur.
Andres selaku Ketua Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) Markas Kecamatan Malingping yang tergabung dalam Pelopor Aliansi Lebak Selatan, menyatakan sikap keras dan akan menggelar demo besar-besaran.
"Kami akan demo besar-besaran terkait tambak udang yang ada di pantai pesisir wilayah selatan, khususnya di area Kecamatan Malingping," ujar Andres. Sabtu (9/11/2024).
Andres menegaskan bahwa limbah yang dibuang ke pantai pesisir telah mencemari lingkungan dan mengakibatkan dampak buruk bagi pengunjung serta lingkungan sekitar.
"Sesuai Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009, Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009, dan Pasal 60, pelanggaran ini dapat dikenakan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 3 miliar," tegasnya.
Andres berharap agar Menteri Kelautan segera turun tangan dan tidak menutup mata terhadap masalah ini.
"Kami menduga ada pembiaran dan izin yang tidak sesuai. Kami berharap Menteri Kelautan segera turun tangan dan sesuai UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan serta pengelolaan lingkungan hidup, tidak diam dan tutup mata," pungkas Andres.
Andres juga mengingatkan bahwa pengelolaan limbah tambak udang selain diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009, juga diatur dalam UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, PP No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, serta PM Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2014 tentang Mutu Air Limbah.
(Didin/MY ).