Jelajahhukum.id|BOGOR – Warga RT 05 RW 012, Jalan Mangga Delima, Desa Cilebut Timur mengungkapkan kekecewaannya terhadap alokasi dana Pokir untuk pengecoran jalan yang seharusnya dilakukan di jalan lingkungan RT 05, namun tidak sesuai dengan pengajuan awal, Senin (18/11/2024).
Menurut informasi yang diterima warga, dana Pokir yang telah diajukan untuk pengecoran jalan di RT 05 RW 012 dialihkan ke lokasi yang lain. Padahal, pengajuan awal sudah jelas mengarah pada perbaikan jalan di wilayah RT 05 RW 012 yang menjadi prioritas utama.
“Awalnya kami mengajukan pengecoran jalan di lingkungan RT 05, tepatnya di jalan Mangga Delima. Namun pihak dari DPKPP Kabupaten Bogor (Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor) justru diarahkan ketempat yang lain oleh Ketua RW 012 Desa Cilebut Timur yang di tahun 2023 sudah mendapatkan bantuan dana Pokir,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga menilai bahwa pengalihan lokasi pengecoran tersebut menunjukkan kurangnya transparansi dan komunikasi antara pengurus di lingkungan RW 12. Mereka merasa bahwa keputusan ini tidak mengakomodasi kebutuhan mendesak di RT 05 yang telah mengajukan jalan yang lebih prioritas untuk diperbaiki.
“Jalan wilayah yang di prioritaskan itu sudah mendapat bantuan dana Pokir sebelumnya. Kami merasa tidak adil jika dana Pokir yang baru ini malah digunakan untuk melanjutkan coran di tempat yang sudah pernah mendapatkan bantuan,” tambah warga lainnya.
Pihak warga berharap agar KH. Agus Salim Lc. Wakil ketua DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi PKS (Partai Keadlian sejahtera) Untuk lebih memperhatikan dan mengutamakan kebutuhan warga sesuai dengan pengajuan yang telah diajukan, serta memastikan adanya kesepakatan dan transparansi dalam alokasi dana pembangunan di desa mereka.
Dalam kesempatan ini, warga juga meminta agar proses pengajuan dan penyaluran dana Pokir lebih mempertimbangkan sesuai dengan yang lebih membutuhkan, guna menghindari ketidakpuasan dan kekecewaan yang lebih lanjut di masa depan.
(*red)