• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Kordiv HPPS Panwascam Kecamatan Cilograng Tegaskan Netralitas ASN

    Selasa, 11/12/2024 02:21:00 PM WIB Last Updated 2024-11-12T07:25:10Z
    masukkan script iklan disini

    (Foto: Muhammad Jajuli S.Pd selaku Koordinator Divisi HPPS Panwaslu Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak Provinsi Banten)


    Jelajahhukum.id|LEBAK - Sebagai bentuk pencegahan dan antisipasi pelanggaran Pilkada, komisioner Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Cilograng divisi Hukum, Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat (HPPS) menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Cilograng dapat menjaga Netralitas di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati yang akan dilaksanakan pada 27 November Mendatang.


    Rawannya pelanggaran kode etik di Pilkada 2024 ini kerap terindikasi banyak dilakukan oleh ASN, Pejabat Publik seperti Kepala Desa, TNI dan Polisi di wilayah pelosok seperti Kecamatan Cilograng. Hal ini membuat panwascam Kecamatan Cilograng melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif dan himbauan akan Netralitas.


    "Kecamatan Cilograng sampai saat ini belum ada laporan atau informasi mengenai dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Kades, akan tetapi sebagai upaya pencegahan kami terus menghimbau mereka," ucap Muhammad Jajuli S.Pd selaku Koordinator Divisi Hukum pencegahan dan Partisipasi masyarakat Panwaslu Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Senin (11/11/2024). 


    Lebih lanjut, Jajuli menjelaskan, tugas dan wewenang Panwaslu Kecamatan Cilograng adalah memastikan netralitas ASN dan Kades yang dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye politik.


    "ASN dan Kepala Desa harus bersikap netral dan menjaga integritas mereka selama proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan amanat konstitusi pasal 71 UU 10 Tahun 2016 tentang pemilihan dan UU nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN," ujar Djuli sapaan akrabnya.


    Sanksi yang tertuang dalam pasal 494 UU No 7 Tahun 2017 yang menyebutkan setiap ASN, anggota TNI dan Polri,  Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagi pelaksana dan tim kampanye sebagi mana di maksud dalam pasal 280 ayat 3 dapat di pidana dengan pidana kurungan penjara paling lama satu (1) Tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,- (Dua belas juta rupiah). 


    Djuli menekankan, pentingnya peran serta masyarakat serta awak media ikut serta mengawasi jalannya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.


    "Kami berharap, ASN dan Kepala Desa di lingkungan Kecamatan Cilograng dapat menjaga netralitas. Begitu juga kepada Masyarakat dan Awak Media dapat turut serta dalam pengawasan untuk memastikan, pemilihan Kepala Daerah berjalan dengan Sukses, Aman, dan tanpa Akses. Bila terbukti ada indikasi tidak Netral dalam pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024 terindikasi terlibat, akan kami tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.


    (*red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini