Jelajahhukum.id|JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memindahkan tiga tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (05/11/20224).
Tersangka HH, ED, dan M yang sebelumnya ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kini dipindahkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ketiga tersangka diperiksa kembali di Kantor JAM PIDSUS Kejaksaan Agung.
Setelah pemeriksaan selesai, mereka ditempatkan di tiga lokasi penahanan berbeda: Tersangka HH di Rumah Tahanan Negara Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tersangka ED di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang, dan Tersangka M di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Pada hari yang sama, Tim Penyidik juga memeriksa ZR, mantan pejabat Mahkamah Agung, di kantor JAM PIDSUS.
Selain itu, dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap CRT dan ET, yang merupakan keluarga dari Terdakwa Ronald Tannur.
Sementara itu, Ronald Tannur, saksi kunci dalam perkara ini, diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan Madaeng.
Pemeriksaan saksi dan tersangka ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah hakim dan pejabat tinggi, termasuk Tersangka ZR, ED, HH, M, dan LR.
Dugaan suap dan gratifikasi ini terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sumber: Humas kejagung RI, Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.