Jelajahhukum.id|SUKABUMI - Dinas Pekerjaan Umum atau DPU Kabupaten Sukabumi melakukan perbaikan jalan ruas Cijoho-Cikangkung. Tepatnya di Kampung Cileles Desa Cikangkung, Kabupaten Sukabumi.
Dari informasi papan proyek yang terpasang di lokasi pengaspalan, kegiatan perbaikan jalan ini menelan anggaran sebesar Rp.139.736.197, sumber dana dari APBD Kabupaten Sukabumi. Dikerjakan pihak ketiga CV. Nursyifa Sejati, dengan waktu 60 hari kalender.
Kepala UPTD PU Wilayah Ciemas, Dadang Koswara mengatakan kegiatan pekerjaan itu adalah jenis rekontruksi, dengan menggunakan jenis aspal sensit.
"Panjang pekerjaan konstruksi 125 meter, dengan lebar 4 meter," tutur Dadang
Jalan itu merupakan jalan poros menuju Ujunggenteng, atau ke arah Surade, kata Dadang, dan sebaliknya dari arah Ujunggenteng bisa lewat jalan itu menuju Ciracap.
Sebelumnya di lokasi sama sudah dibangun plat beton, dengan sumber dana DPA Dinas PU Kabupaten Sukabumi sebesar Rp 63.730.634,62.
"Biar plat beton sama tinggi, maka dilakukan pengaspalan," tandasnya.
Sumber: Dinas PU Kab.Sukabumi