Jelajahhukum.id|SUKABUMI - Warga Masyarakat Desa Cileungsing, Desa Gandasoli dan Desa Cirendang Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat meminta pihak DPRD Kabupaten Sukabumi segera memanggil dan mendesak pihak managemen perusahaan PT. Yanita Indonesia untuk segera relisasikan Corporate Social Responsibility (CSR). Rabu (06/11/2024).
Pasalnya, Perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan atau Sumberdaya alam ini diduga belum merealisasikan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai kewajibannya yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dikatakan Kepala Desa Cileungsing Kecamatan Cikakak, Asep Achmad Subandi, S.IP, menduga kurang lebih hampir 25 tahun lamanya pihak perusahaan PT. Yanita Indonesia yang berada diwilayah nya tersebut diduga belum juga merealisasikan CSR kepada masyarakat sekitar dengan jelas. Padahal hal itu merupakan salah satu kewajibannya yang harus dilaksanakan oleh pihak perusahaan.
"Iya kang, kurang lebih hampir 25 tahun sampai sekarang PT. Yanita Indonesia beroperasi diwilayah kami ini diduga belum merealisasikan CSR-nya, bahkan pihak Tim Fasilitasi CSR Kabupaten Sukabumi juga menerangkan tidak ada laporan realisasi CSR dari pihak Perusahaan bersangkutan dan kami akan terus berjuang agar perusahaan tersebut segera dapat merealisasikan CSR-nya kepada masyarakat kami," ujarnya.
Terpisah, Kuasa Hukum Masyarakat, Adv. Ena, Suharna, S.H., C.PS., C.MNP, mengatakan jika pihaknya sudah beberap kali melayangkan surat somasi sekaligus undangan ke pihak perusahaan PT. Yanita Indonesia untuk mengklarifikasi hal tersebut, namun pihak perusahaan disinyalir selalu mengulur waktu untuk menghindar. Bahkan saat ini pihaknya (tum kuasa hukum) sudah melayangkan surat permohonan ke DPRD Sukabumi untuk dilakukan tindak lanjut.
"Klien kami (warga masyarakat) hanya memperjuangkan hak dan tuntutannya selama ini, agar pihak perusahaan tersebut dapat bertanggungjawab dengan jelas dalam merelalisasikan kewajiban CSR nya. Karena, pihak Tim Fasilitasi CSR Kabupaten Sukabumi dengan jelas menerangkan bahwa tidak ada laporan terkait realisasi CSR dari Pihak perusahaan tersebut sebagimana informasi yang dimohonkan oleh masyarakat. Ini kan konteks administratif, jadi harus jelas realisasinya. Namun kenapa sampai detik ini belum ada tindakan konkrit dari pihak pemerintah atas persoalan CSR PT. Yanita Indonesia ini, lantas pengawasan pihak pemerintah selama ini bagaimana. Ada apa ini?," Suhutnya.
Selain itu, Ena juga meminta pihak pemerintah kabupaten sukabumi harus serius dalam menangani persoalan CSR perusahaan yang berada diwilayah daerah kabupaten sukabumi, karena selain dari pada menyangkut perintah undang-undang, juga persoalan CSR ini persoalan sosial yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.
"Oleh karena itu, kami berharap pihak pemerintah dan juga DPRD Kabupaten Sukabumi sebagai perwakilan Rakyat khususnya Komisi II untuk segera dapat menindak lanjuti harapan masyarakat ini secara administratif yang konkrit dan transparan," pungkasnya.
(Tim)