Jelajahhukum.id|LEBAK - Salah satu aktivis Lebak Selatan Sumardi mempersoalkan penggunaan bahan bakar minyak jenis solar sebuah alat berat untuk evakuasi material tongkang yang terdampar di pantai Bayah beberapa bulan lalu, Minggu (03/11/2024).
Sumardi adalah salah satu aktivis sepuh Lebak selatan mempertanyakan terkait BBM yang di gunakan untuk pemotongan tongkang yang terdampar diduga bahan bakar yang digunakan untuk alat berat menggunakan BBM Subsidi.
"Harusnya perusahaan tidak menggunakan BBM subsidi, ini kan perusahaan besar, sesuatu nya harus menggunakan yang legal. Apalagi perusahaan besar datang dari jauh, harusnya mengikuti aturan, agar tidak menimbulkan masalah," ujar Sumardi yang punya nama panggilan Ua Opang ini.
Sumardi pun menjelaskan bahwa Bayah sebagai barometer wilayah selatan, mestinya semua menjaga nama baik wilayah.
"Jangan hanya karena sebuah ke untungan besar, berbuat semaunya, apalagi bermain di BBM ilegal yang sudah jelas Undang-undang nya," tegas Sumardi.
Pengusaha yang memenangkan tender untuk eksekusi tongkang yang terdampar di pantai Ciwaru, Desa Bayah, Kecamatan Bayah tersebut sudah lebih dari dua minggu dikerjakan.
Sumardi mengecam perusahaan yang melakukan pekerjaan pemotongan besi tongkang yang di duga menggunakan BBM subsidi dengan jenis solar tersebut.
"Kita ada buktinya, dengan adanya bukti 12 jerigen ukuran sekitar 30 liter tersebut diduga ilegal," ungkap Sumardi.
Dengan hasil temuan tersebut dilapangan, Sumardi meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan/penindakan.
"Kami meminta kepada pihak APH khususnya kepolisian unyuk segera menyelidiki/menindak, karena jelas sesuai peraturan alat berat diwajibkan menggunakan BBM Non Subsidi," pungkas Sumardi.
Pantauan awak media di lokasi pemotongan tongkang, nampak potongan-potongan besi tongkang menumpuk dan juga ditemukan 12 jerigen berisi solar, yang di duga solar subsidi.
(Didin)