Jelajahhukum.id|JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan pentingnya mengaktifkan desk Pilkada di daerah untuk memastikan kelancaran proses Pilkada Serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024 nanti. Hal ini disampaikan Bima saat memimpin rapat terkait kesiapan desk Pilkada secara hybrid dari Command Center Gedung B, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
"Kami menyampaikan arahan dari Menteri Dalam Negeri untuk melakukan monitoring terkait dengan desk Pilkada, karena beliau ingin agar kita semua melakukan pengawasan dan antisipasi potensi-potensi [konflik] yang ada," katanya.
Bima mengungkapkan, Kemendagri akan terus memantau setiap perkembangan dan mengoordinasikan data-data dari desk Pilkada. Termasuk di antaranya isu terkait pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di tengah pelaksanaan Pilkada. Isu lainnya terkait kemungkinan partisipasi pemilih yang rendah, sehingga perlu diantisipasi agar tetap tinggi.
"Selalu di-update, selalu dilaporkan melalui desk Pilkada kepada kami setiap perkembangan yang ada sekecil apa pun," tambahnya.
Dia mengungkapkan, dalam waktu dekat akan ada langkah-langkah yang lebih konkret untuk mengoordinasikan data-data desk Pilkada daerah, baik dari provinsi maupun kabupaten/kota. Dia menegaskan, mitigasi terhadap potensi-potensi konflik yang ada perlu dilakukan. Karena itu, stabilitas dan situasi yang kondusif di daerah perlu menjadi atensi bersama.
Pihaknya juga meminta para kepala dinas (Kadis) dan pihak terkait untuk menyampaikan arahan kesiapan desk Pilkada tersebut kepada masing-masing kepala daerah termasuk yang berstatus penjabat (Pj.).
"Tolong dilaporkan ke Pak Pj, menindaklanjuti arahan dari Bapak Menteri Dalam Negeri agar kami semua jajaran di Kemendagri fokus untuk mengawasi Pilkada. Melakukan antisipasi terhadap potensi persoalan, memastikan birokrasi netral, tidak berpihak, dan terus melayani," tandasnya.
(Dody)